Kejelian Ditresnarkoba dan Polairud Polda Kaltim Gagalkan Sabu 6 Kilogram

- Senin, 4 November 2019 | 20:05 WIB

BALIKPAPAN- Ditresnarkoba Polda Kaltim bekerja sama dengan Tim Opsnal Polairud Polda Kaltim berhasil menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu.

Penangkapan berlangsung di Taman Samarendah, Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (2/11) pukul 08.00 wita (detik-detik video penangkapan, cek di Instagram @prokal)

Pelaku berinisial IL, pria berusia 37 tahun, merupakan warga Desa Padang Lambe, Luwu, Sulawesi Selatan. Di tangan pria ini, tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba dan tim gabungan Polairud itu menemukan barang bukti sabu sebanyak 6,087 kilogram di dalam mobil.

"Sabu yang kami sita berjumlah 6,087 gram. Dibungkus menggunakan kemasan teh China," ujar Diresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Achmad Shaury, kepada PROKAL.co (media online Kaltim Post Group). 

Achmad Shaury mengatakan, penangkapan IL merupakan hasil kerja keras tim. Pelaku sudah menjadi target. Hingga pada Jumat (1/11), polisi mendapat informasi IL membawa narkotika jenis sabu dari Tanjung Batu menuju Samarinda. Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan.

Saat melintas di Taman Samarendah, tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba dan tim Opsnal Polairud melihat sebuah mobil melaju kencang.

Polisi yang curiga kemudian mengikutinya. Benar saja. Saat melintas dan diberhentikan di kawasan Taman Samarendah, polisi menemukan pelaku dan barang bukti sabu yang disimpan dalam tas abu-abu.

"Sabu ini dari Tawau, Malaysia. Rencana mau diedarkan di Samarinda dan Sulawesi. Dia hanya kurir yang disuruh saja," kata Achmad Shaury, didampingi Kasubdit I Ditreskoba AKBP Karyoto, Kasubdit Gakkum Polairud Kompol Teguh Nugroho, dan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kaltim AKBP Yustiadi Gaib, saat rilis di Mapolda Kaltim, Senin (4/11) siang.

Kepada polisi, IL mengaku mengambil barang haram tersebut dari Berau. Ia mengaku tak mengenal siapa yang menyuruhnya.

Ia hanya tahu ada barang yang hendak dibawa orang lain dari Tawau menuju Berau. Selanjutnya, ia membawa paketan tersebut ke Samarinda menggunakan jalur darat dengan menyewa mobil travel.

"Ia mengaku hanya diperintah oleh seseorang melalui handphone untuk menuju ke suatu tempat di Samarinda dengan membawa barang tersebut. Kemudian, kata si penelepon itu, nantinya ada orang lain lagi yang mengambil barang itu pada malam hari. Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu siapa orang yang menyuruh itu," kata Achmad Shaury, menceritakan pengakuan pelaku.

Saat ditanya media mengenai upahnya, IL mengatakan belum ada kesepakatan berapa upah yang bakal diterima. Namun, ia mengaku diberi uang Rp 4 juta untuk bekal selama perjalanan. Mulai uang makan, sewa hotel, dan transportasi.

Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Achmad Shaury menambahkan, pengungkapan sabu 5 kilogram ini timnya bekerja sama dengan Ditpolairud Polda Kaltim. Pengintaian dilakukan sejak dari jalur laut hingga di darat. (rin/pro/one) 

Halaman:

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB
X