DPRD Soroti Penyertaan Modal Pemkot kepada PDAM

- Selasa, 29 Oktober 2019 | 21:06 WIB
Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Syukri Wahid
Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Syukri Wahid

BALIKPAPAN – Dalam peraturan daerah tentang PDAM, segala hal sudah diatur termasuk besaran penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM.

Ini menjadi pengawasan DPRD Balikpapan. Sebab ternyata penyertaan modal dari pemerintah daerah kepada PDAM belum begitu besar.

Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Syukri Wahid menyebutkan, tertulis dalam perda bahwa penyertaan modal dari Pemkot Balikpapan ke PDAM Tirta Manggar hingga 2024 nanti sebesar Rp 1 triliun. Namun berdasarkan hasil diskusi, penyertaan modal yang masuk hingga kini baru mencapai Rp 336 miliar.

“Jadi kemana janji itu, apalagi setiap tahun Pemkot Balikpapan dapat kontribusi dari PDAM yang menyertokan laba,” bebernya. Syukri menjelaskan, keuntungan PDAM sekitar Rp 23 miliar per tahun. Kemudian sebesar 55 persen dari keuntungan itu disetorkan kepada Pemkot Balikpapan. Nilainya setara Rp 11 miliar.

Ibaratnya pemerintah daerah hanya melakukan perputaran uang saja. Sebab laba yang diberikan PDAM akan dikembalikan lagi dalam bentuk penyertaan modal. Kontribusi Pemkot Balikpapan kepada PDAM ini dipertanyakan oleh wakil rakyat.

“Bukan murni dianggarkan dari APBD, tapi dari perputaran uang menjadi keuntungan. Lalu dikembalikan lagi, menurut saya itu tidak sehat,” ucapnya.

Syukri menambahkan, aturan dalam perda untuk mencapai target 80 persen sambungan, PDAM berhak menaikkan tarif hingga maksimal 10 persen.

Sehingga kenaikan tarif sesungguhnya tidak melanggar aturan. Apalagi sudah beberapa tahun, tarif PDAM tidak pernah naik. “Berdasarkan Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 terkait tarif air minum. Indeks kenaikan tarif ada lima berkaitan dengan keadilan hingga kesejahteraan,” pungkasnya. (din/pro/one) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X