Pelaku Perampokan Diringkus Jatanras Polda Kaltim.. Gondol Uang Rp 45 Juta, Korbannya Dianiaya

- Senin, 28 Oktober 2019 | 19:00 WIB
Wadirkrimum Polda Kaltim AKBP Sumaryono (tengah)  didampingi Kanit Jatanras AKP Kadiyo (paling kiri) saat konferensi pers, Senin (28/10) di Mapolda Kaltim. (foto: wawan/prokal)
Wadirkrimum Polda Kaltim AKBP Sumaryono (tengah) didampingi Kanit Jatanras AKP Kadiyo (paling kiri) saat konferensi pers, Senin (28/10) di Mapolda Kaltim. (foto: wawan/prokal)

BALIKPAPAN- Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan atau perampokan, Jumat (25/10).

Pelaku bernama Hendra Ismanto. Warga Kebun Sayur Balikpapan ini diamankan polisi usai merampok sebuah rumah di kawasan Balikpapan Barat pada akhir September lalu.

Wadirkrimum Polda Kaltim AKBP Sumaryono didampingi Kanit Jatanras AKP Kadiyo kepada PROKAL.co (media online Kaltim Post Group) mengatakan, pelaku melakukan aksinya di rumah milik H Rusli di belakang Plaza Kebun Sayur pada 27 September 2019 lalu.

Ia masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu dan jendela. "Modus operandi pelaku yaitu mengincar rumah yang dihuni oleh orang berusia tua," kata Sumaryono.

Di rumah milik H Rusli, Hendra menggondol barang-barang berharga. Ia juga menganiaya pemilik rumah saat ketahuan hingga H Rusli mengalami luka memar di bagian kepala dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

Barang-barang yang digondol terdiri dari handphone, emas, laptop, dan uang Rp 45 juta. Hasil curian itu ia gunakan untuk foya-foya. "Pelaku ini tak segan melakukan penganiayaan jika ketahuan," kata Sumaryono.

Ditambahkan Kanit Jatanras Polda Kaltim AKP Kadiyo, penangkapan dilakukan pada 28 Oktober lalu saat pelaku melakukan aksi pencurian di lokasi lain di kawasan Markoni sekitar pukul 04.45 Wita.

Selain menahan pelaku dan barang hasil curian, polisi juga mengamankan alat yang digunakan pelaku saat beraksi. Berupa sajam jenis badik dan linggis. "Menurut pengakuannya, dia sudah melakukan di empat lokasi. Yang kami ketahui ada dua. Lokasi lainnya masih kami cari tahu," tambah Sumaryono. 

Pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun. (rin/pro/one) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB
X