BALIKPAPAN- Seorang pria berinisial MF (28) diamankan di Polsek Balikpapan Utara pada Minggu (27/10) pukul 22.00 Wita. Ia ditangkap usai kepergok warga mengambil dua ekor burung hias Love Bird.
Pelaku beraksi di kawasan Karang Rejo. "Pelaku kami amankan beserta barang bukti sangkar dan burung jenis love bird," ujar Panit I Reskrim Polsek Balikpapan Utara Iptu Nikson Sitompul.
Dari kronologis kejadian, saat itu pelaku yang mengendarai sepeda motor melintas di depan rumah korban. Melihat dua sangkar burung yang tertutup kain warna biru tergantung di atas teras rumah.
Melihat keadaan yang sepi, pelaku lalu masuk ke dalam pagar teras dan langsung mengambil dua sangkar burung tersebut dan meletakkan sangkar tersebut di jok depan lalu meninggalkan lokasi kejadian, Karang Rejo dengan mendorong motor sampai dijalan raya.
Namun nahas, saat hendak berlalu pelaku kedapatan oleh sang empunya. Korban bersama dengan warga kemudian menangkap pelaku dan langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Balikpapan Utara.
Dari tangan pelaku di sita barang bukti berupa dua ekor burung love bird beserta kandangnya, satu lembar kwitansi pembelian burung, dan satu unit sepeda motor honda Mio KT 2517 KS.
Saat ini pelaku berada di tahanan Polsek Balikpapan Utara guna penyelidikan lebih lanjut. Saat ini pelaku dijerat pasal 362 KUH Pindana dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara. (pro/one)