4 Ribuan Botol Miras Dimusnahkan, Wawali Minta Satpol PP Tegas

- Senin, 28 Oktober 2019 | 12:25 WIB
Pemusnahan miras hasil razia Satpol PP.
Pemusnahan miras hasil razia Satpol PP.

SAMARINDA – Tak kurang dari 4 ribuan botol minuman keras berbagai merek, Senin (28/10) dimusnahkan di Balaikota, Samarinda. Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan usai aparat Pemkot Samarinda melaksanakan upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda.

Wakil Wali Kota Samarinda, M Barkati mengimbau agar pedagang atau penjual miras menaati aturan. “Ini barang bukti yang disita dan memang harus dimusnahkan,” tegas Barkati. Selain tentunya pemusnahan ini juga sebagai laporan kepada pemerintah, aparat terkait. “Khusus kepada Satpol PP jangan kendor untuk melakukan razia guna menekan peredaran miras tanpa izin,” tegasnya. “Jangan melanggar aturan yang sudah dibuat, miras tanpa izin ya dilarang. Agar razia pekat dilakukan ‘continue’” tambahnya.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Darham menjelaskan ribuan botol miras tersebut merupakan hasil tangkapan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilakukan sejak Januari 2019 lalu. Untuk pelaksanaannya sendiri setiap bulan, minimal satu kali menggelar operasi pekat. “Minimal 1 kali dalam sebulan, itu kadang kami laksanakan di jam-jam tertentu,” sebut Darham.

Diakuinya banyak warung kelontongan yang menjual miras beralkohol tinggi tanpa izin edar. “Inilah menjadi target utama,” katanya. Dikatakannya, mudahnya masyarakat membeli karena harga yang relatif murah, terutama dari kalangan generasi muda dan pelajar. Para penjual yang tidak juga jera menjual miras secara ilegal, akan ditindak tegas dengan dilakukan penangkapan dan diminta mengikuti sidang.  “Kami akan minta kebijaksanaan pengadilan untuk ditingkatkan dendanya,” ujar Darham. (pro)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X