Cleaning Service Masjid Curi Dua Motor Jamaah yang Sedang Salat

- Rabu, 23 Oktober 2019 | 12:03 WIB

BALIKPAPAN- RDP bakal kena azab double-double. Pertama, pemuda berusia 22 tahun ini melakukan pencurian barang milik orang lain. Kedua, ia mencuri barang milik orang yang tengah khusyuk salat. 

RDP akhirnya kena azab dunia lebih dulu. Ia ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Balikpapan Selatan karena aksi pencurian sepeda motor (curanmor). Pencurian dilakukannya di halaman Masjid Islamic Center, Balikpapan Selatan.

Ia ditangkap di Jalan Srindit Ring Road saat melintas, Sabtu (19/10) sekita pukul 23.30 Wita.

"Pelaku kami amankan beserta barang bukti. Pas diamankan, pelaku mau mencoba mengelabui petugas. Dengan mengatakan mau pergi mengembalikan motor hasil curiannya," kata Kapolsek Balikpapan Selatan Muhammad Jufri R, didampingi Wakapolsek Balikpapan Iptu Iswanto, kepada PROKAL.co (media online Kaltim Post Group). 

Dihadirkan saat press rilis Selasa (22/10) siang, RDP tertunduk malu. Pria yang bekerja sebagai cleaning service di Masjid Islamic Center sejak setahun lalu ini mengaku sudah dua kali melakukan pencurian di waktu yang berbeda tetapi tetapi di tempat yang sama.

"Saya ambil pas orangnya lagi salat Jumat. Yang kuncinya tertinggal saja yang saya ambil. Langsung saya bawa ke rumah," ujar pelaku.

Ketika ditanya oleh pihak keluarga, pelaku hanya mengatakan bahwa motor tersebut milik salah seorang temannya.

Menurut keterangan korban ER (31), saat itu dirinya ingin menunaikan Shalat Jumat dan kunci motor tertinggal. Selepas shalat, korban menyadari bahwa kedaraan miliknya telah hilang.  Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Balikpapan selatan.

"Setelah mendapat kabar tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan penyusuran di tempat kejadian, serta melakukan pengecekan CCTV," ujar Kapolsek lagi. 

Di tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 barang bukti sepeda motor jenis NMax yang telah diganti warna dan plat dan sepeda motor jenis scoopy.

Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta. Dan pelaku di jerat Pasal 363 KUH Pidana dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. (rin/pro/one) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X