BNN Telusuri dan Antisipasi Jaringan Narkoba yang Mau Masuk ke Ibu Kota Negara Baru

- Jumat, 18 Oktober 2019 | 19:01 WIB
Brigjen Pol Drs. Raja Haryono SH., M.Hum (kiri)  didampingi Kepala BNNK Balikpapan Muhammad Daud SH, MH
Brigjen Pol Drs. Raja Haryono SH., M.Hum (kiri) didampingi Kepala BNNK Balikpapan Muhammad Daud SH, MH

BALIKPAPAN- Kasus peredaran barang haram narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan, Kamis (17/10).

Dalam pers release Jumat (18/10) pagi, Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Drs Raja Haryono SH., M.Hum didampingi Kepala BNNK Balikpapan Muhammad Daud SH, MH membenarkan adanya kasus tersebut. BNN telah mengamankan pelaku yang merupakan suami istri berinisial LE (32) dan DS (31) beserta barang bukti.

Dari kasus ini Raja mengungkapkan pihaknya akan terus melakukan penyusuran secara optimal untuk terus mengungkap jaringan narkoba di Kaltim yang telah menjadi Ibu Kota Negara.

"Saat ini kita sedang berupaya berporasi untuk mencapai kesepakatan untuk upaya pembuatan kantor dan fasilitas pelayanan lainnya di beberapa tempat," ujarnya.

Menurutnya, Balikpapan sebagai kota madya yang berdampingan dengan Ibu Kota Negara baru pastinya memerlukan peningkatan SDM, sarana, dan fasilitas pendukung sebagai pencegahan Narkotika.

"Kami juga akan menambah personel yang sesuai dengan standar. Kami berharap bisa mendapatkan 200 orang," ujarnya.

Raja mengatakan, BNN memiliki target dan strategi untuk menghentikan pengedaran narkoba sampai tahun 2024. Selain itu,  berupaya untuk segera mengungkap tindak pidana pencucian uang serta akan menindak tegas bagi pelaku yang melawan.

"Untuk wilayah Kaltim saat ini telah dalam  penyelidikan satu kasus pencucian uang yang ditangani oleh BNNP Kaltim," terangnya.

Dalam penyelidikan kasus Narkotika di Kaltim, Raja berharap kepada seluruh masyarakat dapat peduli pada penerus bangsa agar tidak masuk dan terjerat oleh narkoba ini. (rin/pro/one) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X