BALIKPAPAN- Kasus peredaran barang haram narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan, Kamis (17/10).
Dalam pers release Jumat (18/10) pagi, Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Drs Raja Haryono SH., M.Hum didampingi Kepala BNNK Balikpapan Muhammad Daud SH, MH membenarkan adanya kasus tersebut. BNN telah mengamankan pelaku yang merupakan suami istri berinisial LE (32) dan DS (31) beserta barang bukti.
Dari kasus ini Raja mengungkapkan pihaknya akan terus melakukan penyusuran secara optimal untuk terus mengungkap jaringan narkoba di Kaltim yang telah menjadi Ibu Kota Negara.
"Saat ini kita sedang berupaya berporasi untuk mencapai kesepakatan untuk upaya pembuatan kantor dan fasilitas pelayanan lainnya di beberapa tempat," ujarnya.
Menurutnya, Balikpapan sebagai kota madya yang berdampingan dengan Ibu Kota Negara baru pastinya memerlukan peningkatan SDM, sarana, dan fasilitas pendukung sebagai pencegahan Narkotika.
"Kami juga akan menambah personel yang sesuai dengan standar. Kami berharap bisa mendapatkan 200 orang," ujarnya.
Raja mengatakan, BNN memiliki target dan strategi untuk menghentikan pengedaran narkoba sampai tahun 2024. Selain itu, berupaya untuk segera mengungkap tindak pidana pencucian uang serta akan menindak tegas bagi pelaku yang melawan.
"Untuk wilayah Kaltim saat ini telah dalam penyelidikan satu kasus pencucian uang yang ditangani oleh BNNP Kaltim," terangnya.
Dalam penyelidikan kasus Narkotika di Kaltim, Raja berharap kepada seluruh masyarakat dapat peduli pada penerus bangsa agar tidak masuk dan terjerat oleh narkoba ini. (rin/pro/one)