Lima Kapal Muatan Kayu Ilegal Diamankan Polairud Polda Kaltim

- Rabu, 9 Oktober 2019 | 20:07 WIB

BALIKPAPAN- Lima kapal pengangkut kayu ilegal diamankan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Kaltim. Lagi-lagi, kayu yang disita yakni jenis kayu galam setelah beberapa pekan lalu Dit Polairud Polda Kaltim juga berhasil mengungkap kasus illegal logging jenis galam.

Kepada PROKAL.co (media online Kaltim Post Group), Wadir Polairud Polda Kaltim, AKBP Andy Rumahorbo menjelaskan, pengungkapan kali ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat.

Selanjutnya, Si Intelair Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltim bersama Korpolairud Baharkam Mabes Polri langsung melakukan penyelidikan. Ternyata benar, ada kapal yang membawa kayu tanpa dilengkapi dokumen atau ilegal. Kapal-kapal tersebut diamankan pada dua hari berbeda, Rabu (3/10) dan Kamis (4/10).

-

Disana, dilakukan pembongkaran muatan kayu bulat. Setelah dilakukan penghitungan, jumlah total kayu bulat dari dua kapal ini total berjumlah 700 meter kubik. Dari pengakuan tersangka, kayu-kayu ini hendak dijual ke Madura, Jawa Timur, untuk digunakan bahan material pertukangan. 

"Lima kapal tersebut KLM Ramayana, KLM Subhanurahman, KLM Citra Pelamar, KLM Sari Setia, dan KLM Rajawali. Kami amankan di perairan Sei Muara Paser, Desa Pulau Rantau, Kabupaten Paser," kata Wadir Polairud didampingi Kasubdit Gakkum Polairud Polda Kaltim Kompol Teguh Nugroho, Rabu (9/10).

Selain mengamankan lima kapal beserta puluhan batang kayu galam, petugas juga mengamankan pemilik kayu bernama Muhammad Nawir dan lima ABK yaitu Massali, Murahman, Amiludin, M Rasidik, dan Syahbudin.

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Markas Polairud Polda Kaltim di kawasan Somber, Balikpapan Utara.

-

Lebih lanjut, Wadir Polairud AKBP Andy Rumahorbo mengatakan, dengan masih adanya aktivitas ilegal yang terjadi di perairan Kaltim dengan berbagai macam bentuk dan modusnya, jajarannya akan terus meningkatkan aktivitas patroli untuk menekan kegiatan ilegal di perairan Kaltim.

Akibat aktivitas ilegal logging ini, lanjut Andy Rumahorbo, negara mengalami kerugian ratusan juta dan rusaknya cagar alam yang berada di wilayah Grogot, Kabupaten Paser. "Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 e UU RI No 18 tahun 2013 tentang 

Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun," kata Andy. (pro/one) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X