Firman, Oknum ASN yang Terlibat Peredaran Sabu 38 Kilogram, Ini Golongan dan Tempat Dinasnya..

- Selasa, 8 Oktober 2019 | 09:35 WIB
Firman Kurniawan (tiga dari kiri) hanya tertunduk saat dihadirkan di depan awak media oleh BNN.
Firman Kurniawan (tiga dari kiri) hanya tertunduk saat dihadirkan di depan awak media oleh BNN.

BALIKPAPAN- Firman Kurniawan hanya tertunduk lesu. Wajahnya seolah malu menghadap kamera para jurnalis. Ekspresi itu ditunjukkan pria 34 tahun ini setelah diamankan BNN.

Ia dihadapkan hanya sekejap saat konferensi pers di Kantor BNNK Balikpapan, Senin (7/10) sore). 

Firman merupakan salah satu dari empat tersangka sindikat narkoba internasional yang dibekuk jajaran BNN. Pria berambut cepak ini merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia juga pernah menjabat lurah. Sebelum tertangkap, ia sehari-hari berdinas di Pemadam Kebakaran (PMK) di Tarakan. 

Dihadirkan dan berbicara hanya 25 detik di depan media, Firman mengaku dari Golongan 3D. Saat menjawab beberapa pertanyaan singkat wartawan, jawaban Firman cukup lantang.

Dinas dimana? Tanya awak media. "Dinas di PMK," jawab Firman, menggunakan mikrophone. 

Golongan berapa? Tanya wartawan lagi. "Golongan 3D, pak," jawab Firman, lebih cepat. 

Sayang, tak banyak waktu Firman diberikan ketika awak media mau menggali lebih dalam.

Ketika media ini mau bertanya sudah berapa lama ia melakoni bisnis haram ini, berapa upah yang diterimanya, hingga alasan ia menjalankan sebagai kurir jaringan internasional. 

Tersangka lain yang juga dihadirkan yakni Tanco (51). Ia diduga sebagai pengendali yang menyelundupkan narkoba asal Tawau Malaysia ke Kalimantan Timur. Saat ditanya media, Tanco mengaku baru dua bulan terakhir mengendalikan narkoba dari Tawau. "Yang pertama 6 kilogram. Yang paling banyak yang ini, 38 kilogram," katanya.

Jawaban Tanco yang mengaku baru dua bulan mendapat senyuman pahit dari Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari. "Pas diinterogasi anggota, ngakunya beda. Ini ditanya wartawan, ngakunya baru dua bulan," sindir Arman. Tanco pun terdiam. Tak berani menjawab dan memilih menundukkan kepala. 

Arman mengatakan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 144 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (rin/pro/one)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X