Mau Diselundupkan ke Pulau Jawa, 33 Kubik Kayu Galam Ilegal Disita Polairud Polda Kaltim

- Rabu, 2 Oktober 2019 | 16:52 WIB
Barang bukti kayu galam yang diamankan Polairud Polda Kaltim. (foto: gusti ambri/prokal.co)
Barang bukti kayu galam yang diamankan Polairud Polda Kaltim. (foto: gusti ambri/prokal.co)

BALIKPAPAN- Sebanyak 33 kubik kayu jenis galam disita Polairud Polda Kaltim. Kayu-kayu tersebut merupakan pengungkapan kasus Polairud Polda Kaltim kerja sama dengan

Ditpolair Koorpolairud Baharkam Polri dan UPTD Dinas Kehutanan Kaltim, Minggu (29/9) lalu. Polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial Gi (36), si pemilik kapal pengangkut kayu sekaligus pemilik kayu. 

Wakil Direktur (Wadir) Polairud Polda Kaltim AKBP Andy Rumahorbo mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka G mengaku membeli dari warga di Desa Laburan, Kabupaten Paser.

Kayu-kayu itu dikumpulkan di dalam sebuah truk kemudian dimasukkan ke kapal. "Kami dapati di dua tempat. Masing-masing di mobil truk ada 16 kubik. Kemudian ada 17 kubik di dalam kapalnya. Total 33 kubik," ujar Wadirpolairud, Andy didampingi Kasubdit Gakkum Polairud Polda Kaltim, Kompol Teguh Nugroho, Rabu (2/10) siang.

-

Kayu-kayu ini rencananya akan dibawa dan dijual G ke Pulau Jawa, tepatnya di Madura. G mengaku mendapatkannya dari warga. Perbatang ia beli sebesar Rp 1,5 juta dengan ukuran 15x15. Setelah itu, G menjual kembali ke Bangkalan Madura seharga Rp 3 juta. 

"Tersangka kami amankan di perairan Kariangau, Balikpapan Barat saat siap berangkat. Tersangka mengaku baru sebulan ini menjual kayu. Selama sebulan, dia mengaku sudah membawa kayu enam kali," lanjut Andy. 

Andy menjelaskan, G diamankan petugas ketika memeriksa dokumen kayu tersebut ternyata data dokumen dengan barang bawaanya berbeda. "Kayu didalam dua unit truk itu ada dokumennya. Namun dokumen tersebut berbeda dengan wujudnya," katanya. 

G kini menjalani pemeriksaan di Polairud Polda Kaltim. Polisi terus melakukan pengembangan, apakah dirinya memiliki rantai komplotan penjual kayu ilegal atau hanya memang pemain tunggal.

Polisi mengenakan pasal 83 ayat 1 jo pasal 12 UU RI nomor 18 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan dengan kurungan badan diatas 5 tahun. Sementara itu, G saat ditanya awak media mengaku baru sebulan menjual kayu ilegal ini. 

Ia berdalih tidak tahu jika menjual kayu ada aturan dan dokumen yang harus dimiliki. "Saya enggak tahu kalo ada aturan begitu. Soalnya ini sudah keenam kalinya saya bisa bawa kayu dan menjualnya," ujar G.

Untuk keuntungan, G bisa meraup untung bersih Rp 3 hingga 5 juta untuk satu truk. "Kayu-kayu ini saya jual ke Madura. Biasanya di sana buat dijadikan ring bangun rumah," katanya. (pro/one) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X