Terlilit Hutang, Sekuriti Mal Bobol Konter Handphone Tempatnya Bekerja

- Selasa, 24 September 2019 | 17:48 WIB

BALIKPAPAN- Sebagai seorang security mal, seharusnya sudah menjadi tugas mengamankan bangunan mal beserta tenan-tenannya. Bukan malah sebaliknya. Inilah yang dilakukan Edi Siswanto (31). Bekerja sebagai security Mal di Plaza Rapak Balikpapan, ia malah menggondol belasa handphone milik tenan di mal tersebut. 

Perbuatan melanggar hukum itu ia lakukan pada Minggu (22/9) lalu. Edi mencuri handphone di sebuah toko Hp yang berada di lantai satu, Blok TC 23, Plaza Ramayana Balikpapan. Diketahui toko tersebut miliki seseorang bernama Arlen.

Total ada 13 unit handphone berbagai merek yang hilang di toko Arlen. Lengkap dengan kotak-kotaknya. Akibat kejadian ini, Arlen mengaku rugi hingga Rp 30 juta. Pihaknya melaporkan kejadian tersebut kepada Mapolsek Balikpapan Utara.

Mendapat laporan warga, tim Polsek Balikpapan Utara tak perlu waktu lama mengungkap kasus ini. Sejumlah bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihimpun mengarah kepada sekuriti mal ini. Edi pun diringkus Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara sehari kemudian atau pada Senin (23/9).

"Tersangka berhasil kami amankan di Sotek, Penajam Paser Utara,” ujar Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Supartono Sudin, Selasa (24/9).

Dari 13 unit handphone yang dikabarkan hilang, polisi hanya menemukan 9 unit saja. Karena 4 unit telah dijual Edi melalui media sosial. Selain Hp barang-barang yang disita, seperti satu batang pipa besi, satu lembar celana dan kaos sekuriti serta satu buah tas gendong hitam.

Ditemui di Mapolsek Balikpapan Utara, Edi mengaku bisa membobol toko handphone dengan mencongkel pintu kaca toko menggunakan pipa besi yang sudah disiapkan. Setelah itu warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan itu, masuk ke dalam toko.

"Saya congkel dulu pake pipa, kebuka baru saya masuk. Saya lihat ada 13 handphone di situ lalu saya ambul," ujarnya.

Di hadapan polisi, Edi Siswanto berdalih mencuri handphone lantaran dirinya sedang terlilit hutang. Nilainya mencapai belasan juta rupiah. "Buat kebutuhan hidup sehari-hari juga, pak. Baru empat unit handphone yang laku," katanya.

Edi kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Balikpapan Utara. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara karena melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (pro/one)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X