Mahasiswa Berdemo di Depan Kantor DPRD Balikpapan, Abdulloh: Nanti akan Kami Teruskan..

- Senin, 23 September 2019 | 16:46 WIB
Ratusan mahasiswa saat menyampaikan penolakan terhadap revisi UU KPK dan revisi KUHP di Kantor DPRD, Senin (23/9).
Ratusan mahasiswa saat menyampaikan penolakan terhadap revisi UU KPK dan revisi KUHP di Kantor DPRD, Senin (23/9).

BALIKPAPAN- Ratusan mahasiswa Balikpapan yang tergabung dalam tergabung dalam Aliansi Penyelamat Demokrasi melakukan aksi damai di depan Gedung DPRD Balikpapan, Senin (23/9) sekira pukul 10.40 wita. 

Para mahasiswa ini ingin menyampaikan aspirasi sekaligus penolakan secara tegas terhadap pengesahan Revisi UU KPK dan Revisi KUHP.

"Kami menolak tegas. Kami meminta kepada Presiden RI untuk segera menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK. Jika tidak, itu sama saja melemahkan KPK," kata Angkit Wijaya, salah satu orator dari HMI. 

Mengenakan almamater kampus dan organisasi mahasiswa masing-masing, mahasiswa sebelumnya berkumpul di bawah jembatan penyeberangan depan Plaza Balikpapan.

Mereka berjalan kaki menuju kantor DPRD Balikpapan dijaga oleh polisi dari Polres Balikpapan. Demo yang berlangsung sekitar satu jam itu berakhir damai dan tertib. Massa membubarkan diri jelang salat Zuhur. 

Sementara itu, Koordinator Aksi dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia, (GMKI) Cabang Balikpapan, Indra Hermawan, mengatakan, penolakan ini berdasarkan banyaknya kerancuan dalam Undang-Undang tersebut. "Ini vatal jika sampai disahkan," kata Indra, kepada awak media usai melakukan aksi damai. 

Menurutnya, ada sekitar  20 pasal di UU RKUHP yang dianggap tidak sesuai. Ia menilai pasal tersebut mengekang hak privasi atau individu masyarakat.

"Dalam pasal itu, ada juga yang kami nilai anti kritik. Misal terkait penghinaan terhadap presiden atau pemerintah yang mana penghinaan yang dimaksud masih belum jelas dan spesifik," katanya.

Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh didampingi Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta, serta anggota DPRD lainnya datang menemui massa di depan kantor DPRD.

Abdulloh mengatakan, nantinya aspirasi mahasiswa ini akan diteruskan kepada DPR RI terkait penolak pada revisi UU KPK dan revisi KUHP.

"Terkait revisi ini domainnya pusat. Karena nasional. Kami hanya bisa meneruskan aspirasi ini ke pusat. Kami di DPRD Balikpapan dan provinsi memang punya tugas membuat undang-undang. Tapi hanya undang-undang daerah," ujar Abdulloh. (pro/one)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X