Polres Amankan Penjual Sex Toys di Balikpapan, Dijualbelikan lewat Akun Medsos

- Kamis, 19 September 2019 | 23:23 WIB
Pelaku dan barang bukti diamankan petugas.
Pelaku dan barang bukti diamankan petugas.

BALIKPAPAN - Seorang pria berinisial WP harus berurusan dengan polisi. Pria berusia 40 tahun warga Jalan Prapatan Dalam, Balikpapan Selatan itu, diamankan Sat Tipidter Polres Balikpapan lantaran menjual sex toys atau alat bantu seks yang dipasarkan lewat media sosial.

WP boleh dibilang penjual sex toys rumahan yang cukup besar. Di rumahnya, terdapat puluhan berbagai jenis alat bantu seks. Mulai dari obat kuat, vibrator, pembesar penis, alat bantu seks pria, dan lain-lain.

WP diamankan Sat Tipidter karena sebuah kasus tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar asusila.

Waka Polres Balikpapan, Kompol Andre Anas didampingi Kasat Reskrim AKP Costa Sabam Martua dan Kanit Tipidter Iptu Noval Forestriawan mengatakan, polisi juga mengamankan WP lantaran dianggap tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri.

Ia juga secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan suatu tulisan gambar atau barang yang dapat merangsang nafsu birahi para remaja serta tulisan atau gambar yang dapat membangkitkan nafsu birahi para remaja.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 106 UURI nomor 07 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 533 ayat 3 KUHP.

Dalam memasarkan barangnya, WP menggunakan akun Facebook bernama Angga Prasetya. Di akun itu, ia memposting dan menawarkan berbagai jenis sex toys.  Mengetahui hal itu, anggota Sat Tipidter Polres Balikpapan lalu melakukan patroli cyber.

Polisi kemudian pengembangan dengan menyamar sebagai pembeli. Setelah deal dan mau ketemuan, WP langsung diringkus. 

Dari situ, diketahui si pemilik akun adalah WP yang beralamatkan di Jalan Prapatan, Balikpapan Selatan.

Saat digeledah, ditemukan banyak jenis sex toys di rumahnya. "Kalau dilihat dari barang buktinya, barang ini berasal dari Tiongkok. Kemasannya banyak tulisan atau bahasa Tiongkok.

Mulai dari kondom duri, pembesar alat vital, sampai obat kuat," kata Waka Polres. 

Kepada penyidik, WP mengaku menjual sex toys baru empat bulan lalu.

WP kini meringkuk di jeruji besi Polres Balikpapan. Ia terancam kurungan penjara minimal 7 tahun atau denda Rp 50 juta rupiah.

Tersangka WP masih akan terus didalami pemeriksaan terkait kepemilikan obat-obatan yang dinilai Waka Polres harus memiliki undang-undang kesehatan dari BPOM.

Halaman:

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X