BALIKPAPAN- Oknum polisi Polda yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 5 anak-anak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kaltim. Oknum berinisial As (28) itu kini mendekam di ruang tahanan Mapolda Kaltim.
Hal ini disampaikan Plh Kabid Humas Polda Kaltim, AKBP Adi Aryanto, Selasa (17/9) siang.
Oknum polisi tersebut berpangkat Brigpol dan bertugas di satuan Pelayanan Markas (Yanma) Polda Kaltim.
Adi mengatakan, korban pelecehan seksual ini usianya bervariatif. Total berjumlah 5 anak. Dengan usia 5 hingga 12 tahun. "Sekarang tersangka sudah ditahan. Menurut pengakuannya, dia melakukan karena khilaf," kata Adi.
Adi menambahkan, dari pengakuan oknum polisi tersebut, perbuatan bejad ini dilakukan sejak Mei 2019 lalu. Pelecehan dilakukan dengan cara korban disuruh memegang alat kelamin dan tersangka memegang alat vital korban.
Tidak ada sampai mengarah ke hubungan badan. Tersangka melakukan di rumah sendiri saat suasana rumah sedang sepi. "Tersangka beraksi saat istrinya tidak ada di rumah. Tersangka ini punya istri dan anak," kata Adi.
Ia juga menuturkan, sejauh ini penyidik terus menangani dan mendalami kasus ini. Polisi memeriksa tersangka, saksi, dan korban. Juga ada tindak lanjut dari pemeriksaan psikiater
"Proses tindak lanjut secara hukum formal yaitu peradilan umum. Sanksinya bisa mengarah pada pemecatan," kata Adi. (pro/one)