BALIKPAPAN- Ditresnarkoba Polda Kaltim tak main-main dan surut dalam memberantas peredaran narkoba di Bumi Etam. Kali ini, Ditresnarkoba Polda Kaltim mengungkap jaringan narkoba internasional. Barang bukti sabu sebanyak 6 kilogram diamankan dari penangkapan ini. Dengan nilai sabu Rp 9 miliar.
Dirnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Akhmaf Shaury didampingi Kasubdit I AKBP Karyoto, mengatakan, menurut pengakuan pelaku, sabu 6 kilogram ini rencananya akan diedarkan di Kaltim dan Sulawesi.
Barang tersebut berasal dari Tawau, Malaysia. Yang dibawa masuk ke Kalimantan Timur menggunakan jalur darat. "Kami amankan empat tersangka pada 12 September lalu.
Pelaku yang diamankan berjumlah empat orang, yakni Ponda (29), Ridha (26), Asdar (32),dan Salman (30)," kata Akhmad Shaury, saat rilis Selasa (17/9) siang di Mapolda Kaltim.
Akhmad Shaury menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan dua pelaku atas nama Ponda (29) dan Ridha (26). Keduanya diamankan tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim di kawasan Jalan Lamin, Teluk Bayur, Berau.
"Ponda yang menguasai barang sabu dari Tawau, Malaysia. Kemudian diberikan pada Ridha untuk diantar masuk ke Kaltim. Dari kedua orang ini, diamankan 6 paket sabu. Masing-masing paket berisi 1 kilogram sabu," kata Akhmad Shaury.
Setelah keduanya ditangkap, polisi kemudian melakukan pengembangan. Diketahui dua orang lainnya, Salman (30) dan Asdar (32), terlibat dalam peredaran sabu ini.
Polisi bergerak cepat dan menangkap keduanya di Samarinda. "Salman memiliki peran sebagai pengatur sekaligus penghubung sabu setelah dari Ponda dan Ridha," kata Dirnarkoba.
Akhmad Shaury menambahkan, dari barang bukti 6 paket besar yang diamankan diprediksi bernilai sekitar Rp 9 miliar. Masing masing paket senilai Rp 1,5 miliar. Menurut pengakuan keempat pelaku, mereka diberi upah hingga puluhan juta. Masing-masing ada yang diiming-imingi upah Rp 30 juta hingga Rp 50 juta per orang.
Akhmad Shury masih terus mendalami apakah pelaku ini ada keterlibatan dengan jaringan narkoba internasional yang pernah diungkap Ditresnarkoba Polda Kaltim sebelumnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 (2) pasal 112 (2) subs pasal 132 (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara. (pro/one)