Usai Ajak Ngobrol dan Minta Rokok, Pria Gangguan Jiwa Timpas Kepala Tetangganya

- Rabu, 11 September 2019 | 14:53 WIB

BALIKPAPAN - Peristiwa berdarah terjadi di Jalan Sumber Mulia Gang Grehon RT 62 nomor 30 Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara, Rabu (11/9) dini hari.

Dua pria yang juga bertetangga ini berkelahi hingga mengarah melakukan tindak penganiayaan sekira pukul 01.00 Wita.  Perselisihan satu lawan satu itu antara Rahmat (36) dengan Hairullah alias Ula (33). Masing-masing menggunakan satu bilah parang.

Awalnya Ula yang mendatangi rumah Adnan, paman Rahmat, mengajak ngobrol Rahmat masalah kerjaan. Bahkan Ula sempat meminta rokok kepada Rahmat.

Tanpa diduga Ula menimpas kepala Rahmat dan ditangkis dengan tangan kiri sehingga melukai telapak tangan kiri dan didorong oleh Rahmat dan Ula menimpas lagi sebanyak tiga kali sehingga mengenai kepala bagian atas dan belakang Rahmat.

Selanjutnya Rahmat mengambil parang yang ada di dekat rumah Adnan dan membalas menimpas Ula yang mengakibatkan Ula mengalami luka robek di lima jari tangan kirinya serta hidung dan bibir bawah tengah dan pelipis kiri, dahi kanan dan dada kanan atas. 

Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Supartono Sudin menerangkan, usai kejadian tersebut berdasarkan laporan masyarakat keduanya diamankan dan dilarikan ke rumah sakit RS Daerah Gunung Malang untuk dilakukan perawatan.

"Usai perkelahian kedua bersimbah darah dan langsung dibawa ke RS Gunung Malang," ujar Kompol Supartono Sudin, Rabu (11/9/2019).

Lanjut Kapolsek Balikpapan Utara, dari hasil penyelidikan sementara ada dugaan kepada Ula jika mengalami gangguan kejiwaan. Sehingga tanpa sebab menimpas Rahmat yang sedang mengobrol dengannya.

"Dari keterangan kakak pelaku si Ula ini pernah masuk RS Dadik di Makasar. Kemudian juga masuk RSJ di Samarinda dua kali," jelas Kapolsek.

Saat ini keduanya masih menjalani perawatan secara intensif di RS Daerah Gunung Malang. Kondisi Rahmat saat ini sudah mulai sadar, berbeda dengan Ula yang masih belum sadarkan diri.

Akibat perbuatannya keduanya dijerat dengan KUHP pasal 351 ayat 2 ancaman 5 tahun penjara. Polisi pun telah mengamankan barang bukti berupa dua bilah parang masing-masing milik Rahmat dan Ula. (pro/one) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X