Ditkrimsus Bongkar Praktik Prostitusi Online di Balikpapan, Segini Tarifnya Sekali Kencan..

- Senin, 19 Agustus 2019 | 19:59 WIB
Dirkrimsus Polda Kaltim Budi Suryanto (kanan) didampingi Kasubdit Penmas AKBP Yustiadi Gaib (kiri).
Dirkrimsus Polda Kaltim Budi Suryanto (kanan) didampingi Kasubdit Penmas AKBP Yustiadi Gaib (kiri).

BALIKPAPAN - Ditkrimsus Polda Kaltim melalui Sub Dit Siber mengungkap praktik prostitusi online di Kota Balikpapan dengan lokasi di tiga Hotel, yakni HV, HH dan HM pada Kamis (15/8) lalu.

Saat dilakukannya konferensi pers di ruang rapat Ditkrimsus Polda Kaltim, Dirkrimsus Polda Kaltim Budi Suryanto mengatakan, jika pihaknya telah mengamankan dan memeriksa seorang muncikari beserta delapan orang pekerja seks komersial (PSK).

Pemeriksaan dilakukan guna menggali informasi lebih dalam lagi, apakah mereka ini merupakan jaringan luar kota atau masih ada lagi jaringannya di hotel-hotel lainnya.

"Saat ini yang diduga muncikari dan PSK nya sudah kita amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Siber," ujarnya, Senin (19/8).

Dirkrimsus juga menjelaskan modus yang digunakan oleh muncikari DH ini adalah menawarkan para PSK tersebut dengan menggunakan aplikasi Me Chat.

Para PSK ini ditawarkan dengan harga mulai Rp 1.000.000 - Rp 2.000.000 sekali kencan. Selain itu rata-rata usia para PSK yang ditawarkan oleh DH berkisar 19-22 tahun.

"Modusnya tiap hotel tadi para wanita yang berusia 19-22 tahun ini stand by. Muncikari DH yang menawarkan kepada orang yang ingin berkencan melalui Me Chat, sekitar Rp 1 juta sampai Rp 2 juta," jelasnya.

Lanjut Budi menjelaskan, muncikari DH dan delapan PSK tersebut diancam UU ITE, dengan ancaman kurungan penjara selama 6 tahun.

"Dalan pemeriksaan yang dilakukan oleh Sub Dit Siber Dit Krimsus Polda Kaltim, muncikari beserta pekerja seks komersial ini diancam dengan UU ITE, karena telah bertransaksi melalui aplikasi handphone atau dunia siber. Dengan ancaman 6 tahun penjara," jelasnya.

Selanjutnya kepolisian masih mendalami kasus ini, apakah masih ada jaringan lain di hotel-hotel lainnya. Selain itu juga polisi akan memeriksa manajer hotel yang mereka tempati, jika nantinya terbukti ada keterlibatan pihak hotel tersebut, maka bisa saja hotel tersebut menjadi tersangka.

"Saat ini seluruhnya kita masih mendalami kasus ini. Termasuk pihak hotelnya juga akan kita periksa, namun sejauh ini pihak hotel masih berstatus saksi," ujarnya.

Selain mengamankan muncikari dan delapan pekerja seks komersial, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 8 handphone, 1 mesin EDC Merchant Bank BNI, uang cash Rp 500.000, 4 e-ktp, 1 resi e-ktp, 24 alat kontrasepsi, 1 handuk kecil, 2 buku register tamu, 2 handbody, 5 pack tisu basah, dan 2 botol minyak zaitun. (pro/one) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X