Polda Kaltim "Bergerak", Dua Lokasi Tambang Ilegal di Kukar Berhasil Diungkap

- Rabu, 14 Agustus 2019 | 21:35 WIB

BALIKPAPAN - Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim mengungkap praktek pertambangan ilegal di dua lokasi berbeda. Dan mengamankan tiga orang tersangka dari dua kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya mengatakan, kedua kasus tambang ilegal yang ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dit Krimsus) dilakukan di wilayah Tenggarong sebrang dan Muara Badak atau Anggana.

"Polda Kaltim melalui Dit Krimsus berhasil melakukan pengungkapan kasus tambang ilegal. Dari dua kasus ini ada tiga terssngka. Lokasi di Tenggatong sebrang dan Muara Badak atau Anggana, wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara," ujar Ade, Rabu (14/8).

Menurut Ade, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah melakukan perbuatan ilegal dalam pertambangan. Pertambangan yang dimaksud adalah diluar dokumen yang dimiliki oleh para tersangka. Bahkan saat diselidiki dokumen dan lokasinya berbeda dari perizinan.

"Modusnya melakukan perbuatan ilegal dalam pertambangan, diluar kordinat dokumen. Dokumennya ada namun barang yang mereka bawa diluar sesuai dokumen yang dimilikinya. Berbeda dengan perizinannya," terang Kabid Humas.

Selain tiga tersangka polisi juga menahan beberapa barang bukti yakni dari tangan tersangka berinisial FFT di Tenggarong sebrang, diamankan satu unit takboot, tongkang dan batu bara sebanyak 5.000 metrik ton.

Sedangkan dari tangan tersangka SR dan M di Anggana, barang bukti yang diamankan berupa satu tongkang, takboot dan batu bara sebanyak 7.000 metrik ton.

Dari perbuatan para tersangka ini kepolisian menjeratnya dengan UU Minerba, dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun kurungan penjara serta denda 10 Miliar.

"Mereka diancam hukuman kurungan dan denda, kurungan itu minimal 1 tahun dan malsimalnya 10 tahun. Kalo dendanya sampai 10 miliar. Itu ada di kenakan Pasal UU Minerba," jelas Ade.

Sementara itu, Wadir Krimsus Polda Kaltim AKBP Christiantori menjelaskan, proses hukum bagi ketiganya kini telah diserahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya di limpahkan atau P21.

"Proses dua berkas sejak bulan April. Saat ini berkas sudah di Jaksa tinggal menunggu tahap I. Masih menunggu jawaban dari JPU," ujarnya.

Lanjut Christiantori, jika pengungkapan kedua kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar. Untuk itu dirinya meminta kepada masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan pertambangan yang dirasa mencurigakan.

"Dari adanya laporan masyarakat, kita merespon dengan memerintahkan dan mengirimkan anggota untuk menyelidiknya. Dan itu terbukti," terangnya. (pro/one) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X