Usai Kadis PU, Polres Kembali akan Panggil Kepala UPT Stadion

- Selasa, 13 Agustus 2019 | 03:31 WIB
AKP Makhfud Hidayat
AKP Makhfud Hidayat

BALIKPAPAN- Sat Reskrim Polres Balikpapan telah memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Balikpapan sebagai saksi atas kasus yang menewaskan dua orang anak di kolam penampungan air Stadion Batakan Balikpapan, Senin (12/8).

Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta melalui Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Makhfud Hidayat mengatakan, jika pemanggilan Kepala Dinas tersebut adalah awal penyelidikan atas kasus yang telah merengut nyawa dua bocah.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan selama kurang lebih empat jam ini, didapat jika tanggungjawab pengerjaan kolam tersebut berada di bawah Upt Stadion Batakan.

"Ya, tadi kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU), terkait dengan tenggelamnya dua orang anak dilokasi kolam milik Stadion Batakan Balikpapan pada Kamis lalu," ujar Makhfud Hidayat.

Setelah memanggil Kadis PU, Sat Reskrim rencanaya akan kembali memanggil pihak terkait diantaranya Kepala UPT Stadion Batakan dan Kepala UPT Gedung yang berjumlah dua orang.

"Dari keterangan beliau akan keluarkan surat pemanggilan kepada Kepala UPT Stadion Batakan Balikpapan dan Kepala UPT gedung yang bertanggungjawab terhadap adanya galian kolam tersebut. UPT gedung dan UPT Stadion ada dua orang disebutkan tadi," terangnya.

Saat disinggung kapan pemanggilan tersebut dilakukan, Makhfud menjelaskan jika kedua Kepala UPT tersebut akan dipanggil pada Rabu (14/8). 

"Pemanggilan kita jadwalkan hari Rabu mendatang. UPT terkait kolam tersebut karena kewenangannya ada di sana. Karena menurut keterangan kepala dinas yang kami periksa sebelumnya, bangunan stadion itu dibawah UPT," jelasnya.

Saat ditanya apakah ada unsur kelalaian dalam hal meninggalnya dua bocah tersebut, Makhfud menjelaskan jika penyidik masih melakukan pendalam dari keterangan saksi-saksi yang diperiksa. Namun jikka ada unsur pidananya maka akan segera diproses. (pro/one) 

"Kami masih dalamin dulu. Masih panggil saksi-saksi. Kalau memang ada pidananya, segera kami proses," ujarnya.

Seperti diketahui, kolam penampungan air tersebut dibuat untuk menampung air dari stadion yang tidak bisa mengalir ke saluran drainase didepan stadion atau sisi utara.

Karena saluran drainase yang mengarah ke utara belum dibebaskan oleh Pemkot sehingga harus dialihkan aliran airnya ke kolam tersebut. (pro/one) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB

Tiga Seksi Jalan Tol IKN Siap Beroperasi Juli 2024

Selasa, 23 Januari 2024 | 13:19 WIB
X