Perempuan 18 Tahun Bunuh Bayinya di Toilet Rumah Sakit

- Sabtu, 27 Juli 2019 | 11:02 WIB

BALIKPAPAN - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Beriman, Rabu (24/7) lalu dibuat heboh dengan prilaku seorang wanita yang dengan tega membunuh bayi yang baru saja dilahirkannya didalam sebuah toilet.

Nur Istiqomah (18) wanita asal Tenggarong, Kutai Kartanegara ini datang ke RSUD Beriman dengan mengeluh perutnya sakit. Dan saat diperiksa dirinya dininta untuk mengambil sempel urin ditoilet.

Namun, tiba-tiba dirinya mengalami mules lantas kembali ke toilet setelah menyerahkan hasil urinnya ke dokter.

Saat itulah Nur Istiqomah melahirkan si jabang bayinya. Tidak ingin diketahui oleh orang lain serta sang paman yang mengantar, dirinya malah tega membunuh bayinya usai melahirkan sendiri di dalam toilet dan memasukkannya ke dalam kantong kresek untuk berencana dibuang. Aksinya ketahuan dan saat ini harus berurusan dengan aparat kepolisian.

"Habis sampel urinnya diserahkan dia alasan pergi ke toilet mau BAB. Pas disitulah dia ternyata melahirkan didalam toilet rumah sakit," ujar Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta didampingi Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat melalui Kanit PPA Kusmanto, Sabtu (27/7).

Berdasarkan pengakuan pelaku, usai dilahirkan sang bayi disumpal dengan tisu yang terdapat di toilet RSUD Beriman. Sehingga membuat bayi berjenis kelamin perempuan tersebut tidak dapat bernafas. Bahkan ironinya, sang ibu tega mencabut pusar bayinya sendiri.

"Hasil pemeriksaan rumah sakit itu ada luka di tenggorokan bayi, berarti dia sumpal masuk tisu itu sampai kedalam tenggorokan. Tali pusarnya juga langsung ditarik," jelas Kusmanto.

Setelah memastikan kondisi bayinya tak bernyawa, Nur Istiqomah memasukkan jasad bayi kedalam kantong kresek dan berniat melarikan diri.

Ia pun keluar dari dalam toilet sambil membawa kantong kresek berisi jasad bayi. Beruntung saat hendak melarikan diri, petugas rumah sakit mencegatnya. Saat diperiksa didalam kantong kresek tersebut petugas pun kaget melihat ada jasad bayi.

"Pas dia mau pergi itu dokternya minta petugas memanggil tersangka karena hasil tesnya itu positif bahwa dia hamil. Ditahan petugas rupanya pas diperiksa kresek tersebut isinya jasad bayi," tambahnya.

Dengan perbuatannya ini, kini Nur Istiqomah harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Balikpapan lantaran dikenakan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Junto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 308 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (pro/one) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X