Polairud Polda Kaltim Gagalkan Peredaran CT 7 Ton

- Rabu, 24 Juli 2019 | 10:26 WIB

BALIKPAPAN- Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim, melalui Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) berhasil menggagalkan peredaran minuman tradisional beralkhol jenis Cap Tikus (CT) yang berasal dari Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Minggu (21/7) lalu.

Direktur Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Omad melalui Kasubdit Gakkum Kompol Harun Purwoko mengatakan, CT yang diamankan dari pelabuhan Fery di Kota Samarinda ini sebaNyak 7 ton dan diangkut menggunakan truck dengan tujuan Kota Manado - Pare-pare - Samarinda.

CT seberat 7 ton ini dikemas dalam wadah plastik literan dan dimasukkan kembali ke dalam karung. Dengan jumlah karung yang mencapai 140 karung.

"Minuman tradisional jenis Cap Tikus atau CT ini dibawa dengan menggunakan satu unit truk. Dan berasal dari Kota Manado," ujarnya, Rabu (24/7).

Lanjut Harun, berdasarkan hasil penyidikan CT tersebut dimiliki atas nama H Acok warga Kota Samarinda. Yang rencananya akan dijual kembali di beberapa kabupaten/kota di Kaltim.

"Barang ini milik H Acok (51) warga Samarinda. Berdasarkan hasil sidik, akan diedarkan ke Kota-kota dan Kabupaten di Kaltim," terang Harun.

Modus yang digunakan tersangka saat membawa CT tersebut adalah dengan mengarungi minuman tersebut kedalam karung, lalu ditutup kembali oleh terpal. Dan selanjutnya ditaruh barang-barang lain seperti pakan ikan. Ini tujuannya agar bisa mengelabui petugas di pelabuhan.

"Supaya apabila dilihat atau diperiksa petugas dikira isinya beras dan kalau CTnya bocor, airnya tidak bocor keluar karena diserap oleh dedak," ungkapnya.

Dengan perbuatannya tersebut saat ini tersangka H Acok terancam dijerat pasal berlapis. Dan pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah undang-undang pangan yakni UU nomor 18 tahun 2012 pasal 142 junto 141 dengan ancaman dua tahun dan dilapis dengan pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun. (pro/one) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X