Ketua DPRD akan Perjelas Regulasi yang Mengatur POM Mini

- Selasa, 9 Juli 2019 | 12:06 WIB
Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh.
Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh.

BALIKPAPAN - POM Mini atau yang sering juga disebut Pertamini kian menjamur. Belakangan kehadirannya kian disoal. Sampai akhirnya beberapa waktu lalu Satuan Polisi Pamong Praja mulai melakukan penertiban. 

Pengusahanya juga mendapat sanksi dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena dianggap melawan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.

Terkait hal itu, Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh menyebutkan akan berkonsolidasi dengan instansi terkait, termasuk kepada Pertamina mengenai regulasi yang diberlakukan ke pelaku usaha POM Mini.

"Yang namanya usaha pasti harus ada izinnya sesuai regulasi. Pastinya, pemerintah belum ada mengeluarkan regulasi untuk izin usaha POM Mini. Entah kalau di Pertamina," kata Abdulloh Selasa (25/6) kemarin.

Menurutnya, sepanjang memenuhi syarat maka keberedaan POM Mini seharusnya tidak menjadi masalah. Pasalnya, usaha itu cukup membantu masyarakat yang membutuhkan BBM ketika jarak SPBU cukup jauh.

"Makanya kami ingin tahu, kalau ada legalitas dan dituangkan dalam sebuah peraturan, ya kenapa tidak boleh," ujarnya. Terlebih, karena yang melakukan usaha tersebut adalah warga Kota Balikpapan. Menurutnya DPRD akan membahas bersama Pertamina untuk mengakomodir persoalan ini.

Ia melihat, penertiban POM Mini ini didasarkan dengan pada Perda Nomor 10 Tahun 2017. Namun di sisi lain, Pertamina menurutnya tidak mempermasalahkan penjualan BBM Nonsubsidi secara eceran. 

"Kalau saya sebagai wakil rakyat, sangat mendukung mereka berusaha. Menciptakan usaha itu lebih baik daripada menganggur, hingga menjadi pelaku negatif seperti kriminal," tegasnya. (adv/pro/one) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X