Tiduri Anak Umur 13 Tahun di Kos-Kosan, Agus Dilaporkan Orang Tua si Cewek ke Polisi

- Jumat, 28 Juni 2019 | 16:40 WIB
Agus Wahyudi (tengah) tertunduk lesu setelah dilaporkan orang tua pacarnya ke polisi. Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Balikpapan Iptu Agus Fitriyadi (kanan) saat memberikan keterangan pada media..
Agus Wahyudi (tengah) tertunduk lesu setelah dilaporkan orang tua pacarnya ke polisi. Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Balikpapan Iptu Agus Fitriyadi (kanan) saat memberikan keterangan pada media..

BALIKPAPAN- Agus Wahyudi (31) benar-benar apes. Ditawari sang pacar bersetubuh, ia langsung tancap gas. Nafsunya sudah diubun-ubun. Apes, pas lagi berhubungan badan, ia ketahuan tetangga si perempuan.

Agus lalu dipolisikan setelah si tetangga mengadu kepada orang tua perempuan. Agus masuk bui karena dilaporkan orang tua si perempuan telah menyetubuhi anak di bawah umur.

Pacar yang ditiduri Agus berinisial Msz. Ia masih berusia 13 tahun dan berstatus pelajar SMP. Si Agus sedikit membela diri. "Saya ditawari sama pacarku itu. Katanya, mau berhubungan badan gak. Terus aku tanyain lagi, memang kamu mau kah? Terus, kami berhubungan badan," kata Agus, dengan wajah tertunduk, saat ditemui di ruang Sat Reskrim Polres Balikpapan, Jumat (28/6) siang.

 

Sebagai lelaki normal, Agus tak menolak saat diajak "gituan". Duda yang tinggal di kawasan Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara ini namun harus meringkuk di tahanan lantaran melakukan perbuatan cabul tersebut pada gadis ABG (Anak Baru Gede) berusia 13 tahun.

Saat ditanya, Agus yang bekerja sebagai tukang parkir di Pelabuhan Semayang Balikpapan ini, mengaku baru berpacaran dengan Msz sejak tiga bulan lalu.

Di hadapan polisi, Agus mengakui persetubuhan beda usia ini dilakukan saat berada di kos-kosan sang pacar di kawasan Prapatan.
Lalu ia menceritakan awal pencabulan itu.

Mulanya, ia bersama sang pacar Msz sedang berkumpul bersama teman-teman Msz di lantai dua kamar kos. Saat kumpul, kedua teman Msz rupanya ada yang bercumbu di depan Agus dan Msz.

“Temennya dia itu duluan begitu (ciuman) kita liatin aja. Enggak tau kenapa kami juga terpancing untuk melakukan tindakan yang sama kayak mereka,” ujar Agus, yang rambutnya kini diplontos polisi akibat perbuatan tak terpujinya.

Agus kemudian menarik tangan Msz untuk menuju ke lantai bawah kos-kosan. Di ruang tamu inilah Agus mengajak korban masuk kamarnya. Keduanya pun melakukan perbuatan bersetubuh tersebut.

Sial. Perbuatan keduanya rupanya diketahui oleh tetangga Msz. Dan tetangga tersebut langsung melaporkan kepada orang tua Msz.

“Saat kami sedang gitu, ada tetangga yang tahu. Langsung dilaporin ke ibunya. Nah, ibunya langsung lapor polisi. Malamnya saya ditangkap,” cerita Agus, yang mengaku melakukannya pada akhir Mei lalu.

Sementara itu, Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Balikpapan Iptu Agus Fitriyadi mengatakan, setelah sang ibu melaporkan pelaku cabul ini siang hari sekitar pukul 14.30 Wita, pihaknya langsung mengamankan tersangka. Agus ditangkap di rumahnya di kawasan Balikpapan Utara pada malam hari sekitar pukul 20.00 Wita.

Meski melakukan hubungan intim tersebut atas dasar suka sama suka, lanjut Agus Fitriyadi, polisi tetap menahan Agus Wahyudi. Ia dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, karena korban masih berstatus anak dibawah umur (ABG).

Halaman:

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X