Kemendikbud Diminta Kaji Ulang Soal Sentralisasi Guru

- Rabu, 26 Juni 2019 | 13:26 WIB
(foto : ilustrasi/ dok. Jawa Pos)
(foto : ilustrasi/ dok. Jawa Pos)

JAKARTA—Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi meminta kepada pemerintah pusat khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengkaji ulang mengenai sentralisasi tata kelola guru dan efektif untuk menjaga mutu yang berkelanjutan dan memperkuat NKRI.

Menurutnya, saat ini memang diperlukan adanya transformasi dalam sistem kelola guru namun perlu juga dipikirkan untuk memperbaiki pola pembagian urusan pendidikan antar pemda, dari pembagian menurut jenjang pendidikan menjadi pembagian menurut fungsi manajemen.

“Maka itu kami sampaikan beberapa rekomendasi. Diharapkan  menciptakan peningkatan mutu  profesi guru secara berkelanjutan,” kata Unifah di Universitas Negeri Jakarta, belum lama ini.

Unifah menjelaskan, saat ini bukan hanya diperlukan transformasi dalam sistem manajemen pendidikan khususnya tata kelola guru, teapi juga harus membangun sistem pembinaan kapasitas pemerintahan daerah dalam pelaksanaan tata keola guru dan tenaga kependidikan di daerah masing-masing.

“Sehingga ke depannya mampu melahirkan kebijakan serta program pembangunan dan pengelolaan pendidikan yang sesuai dengan masalah, tantangan dan kebutuhan wilayah masing-masing,” ujar Unifah.

Wanita yang baru saja dikukuhkan sebagai Guru Besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini juga menambahkan bahwa perlu juga adanya evaluasi berskala nasional terhadap aspek mengenai pendidikan dan pelatihan guru , program sertifikasi guru, rekrutmen dan pemerataan penempatan guru. “Karena ini juga akan mendorong terwujudnya upaya dan sistem peningkatan mutu pendidikan berkelanjutan,” pungkasnya. (cha/pro)

Editor: nicha-Nicha JKT

Rekomendasi

Terkini

THR-Gaji Ke-13 Cair Penuh, Sesuai Skema Kenaikan

Minggu, 17 Maret 2024 | 07:45 WIB

Ini Dia Desa Terindah nan Memesona di Jawa Tengah

Sabtu, 16 Maret 2024 | 10:25 WIB

Cuaca Ekstrem Diprakirakan hingga Mudik Lebaran

Jumat, 15 Maret 2024 | 10:54 WIB
X