AKDP Wajib Memiliki Izin Trayek

- Kamis, 30 Mei 2019 | 21:51 WIB
ATURAN WAJIB : Seluruh AKDP berizin diharuskan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di Terminal Aji Raden Kusuma, yang ada di Km 1 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam.
ATURAN WAJIB : Seluruh AKDP berizin diharuskan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di Terminal Aji Raden Kusuma, yang ada di Km 1 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam.

PENAJAM- Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) tak berizin dilarang beroperasi lagi di Penajam Paser Utara (PPU). Pasalnya, keberadaan angkutan ini berdampak pada anjloknya pendapatan para pengusaha angkutan umum resmi yang bernaung dalam Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) PPU.

Sekretaris Komisi III DPRD PPU Jamaluddin mengaku masih menerima keluhan tersebut. Dia pun meminta instansi terkait. Dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) maupun Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres PPU untuk menindak.

Kendaraan AKDP yang tidak memiliki izin trayek yang melintas di Kabupaten PPU. “Harus dilakukan pembinaan secara strukkural. Oleh Dishub dan Satlantas Polres PPU,” terang Sekretaris Fraksi Golkar ini.

Keluhan para angkutan umum yang tergabung dalam Organda adalah AKDP tak berizin yang biasa melayani rute Penajam - Tanah Grogot, kerap menaikkan dan menurunkan penumpang langsung di pelabuhan speedboat Panglima Aji Karang. Padahal, AKDP resmi harus menurunkan dan menaikkan penumpang di Terminal Aji Raden Kusuma (Terminal Km 1 Penajam).

Biasanya AKDP tak berizin tersebut menggunakan kendaraan pelat hitam. Alasannya menjemput atau mengantar keluarga. “Tidak boleh ada angkutan travel (AKDP) yang berhenti di pelabuhan speed atau di pelabuhan Chevron,” tegasnya.  

Oleg karena itu, Jamaluddin meminta kepada pemilik AKDP tak berizin, agar  bergabung membentuk badan usaha.

Karena syarat mendapat izin travel adalah satu orang atau badan usaha harus memiliki minimal lima kendaraan.“Kalau perorangan rasanya berat (dapat izin). Makanya harus bergabung, biar ringan dan mudah,” kata dia. 

Dia pun menerima informasi upaya untuk membentuk badan usaha itu, telah dilakukan.

Tinggal mengurus izin ke Pemkab PPU agar bisa menjadi angkutan resmi. Namun, terkendala izin angkutan yang dikeluarkan Pemprov Kaltim.

Pasalnya, pemberian izin trayek AKDP adalah kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim. “Nanti kami yang menjamin, kalau terkendala mengurusnya di sana (Dishub Kaltim), kami siap membantu,” janji Jamaluddin.

Nantinya, jika pemilik AKDP tak berizin itu sudah memiliki badan hukum resmi, tak diperkenankan juga untuk mangkal di Pelabuhan Speedboat Panglima Aji Karang.

Sebab, menurutnya, pihak Organda PPU akan keberatan karena akan mengambil jatah penumpang yang menggunakan jasa transportasi laut berupa speedboat dan kapal kelotok.

Yang seharusnya menggunakan AKDP di Terminal Aji Raden Kusuma. “Makanya kami akan membantu dan mendampingi mereka untuk mengurus izin resminya di provinsi,” tandasnya. (adv/*/kip/pro/one) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X