Fokus Upaya Pelestarian Budaya Adat Paser

- Kamis, 30 Mei 2019 | 21:27 WIB
DIHENTIKAN : Pembangunan Kuta Adat Paser diupayakan bisa dilanjutkan pada tahun ini. DPUPR segera mengusulkan Rp 5 miliar pada APBD Perubahan Tahun 2019.
DIHENTIKAN : Pembangunan Kuta Adat Paser diupayakan bisa dilanjutkan pada tahun ini. DPUPR segera mengusulkan Rp 5 miliar pada APBD Perubahan Tahun 2019.

PENAJAM- DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berharap agar pembangunan Kuta atau rumah adat Paser bisa dilanjutkan pada tahun ini.

Pasalnya Pembangunan Kuta Adat Paser tersebut merupakan upaya Pemkab PPU untuk melestarikan budaya lokal. Khususnya budaya adat Paser. 

Ketua DPRD Kabupaten PPU Nanang Ali mengatakan pembangunan Kuta Adat Paser tersebut masuk dalam pengembangan taman budaya.

Yang di dalamnya bisa memasukkan unsur pendidikan dan kesenian. “Jadi melalui Taman Budaya nanti, budaya adat Paser bisa terus dilestarikan bagi generasi selanjutnya,” pesan dia.

Menurut Politikus Partai Golkar ini, pembangunan Kuta Adat Paser tersebut terbilang cukup lama. Pasalnya perjuangan untuk pembangunan Kuta Adat Paser ini, telah dimulai Lembaga Adat Paser (LAP) dimulai sejak 17 tahun lalu.

Setelah Kabupaten PPU menjadi daerah otonomi baru (DOB) pada 2002. “Walaupun terlambat, tapi pemerintah sudah memulainya. Tentunya harus dibarengi kerja bersama antara pemerintah dan tokoh adat Paser untuk melaksanakan kegiatan ini. Karena baru tahap awal dari pembangunan program pelestarian budaya,” pesan Nanang.  

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Supardi mengatakan anggaran kelanjutan proyek pembangunan Kuta Adat Paser akand diusulkan pada APBD Perubahan 2019.

Sebelumnya pada tahun lalu, telah dialokasikan sebesar Rp 2,7 miliar untuk pembangunan tahap awal. Namun hanya mampu memenuhi 30 persen dari perencanaan keseluruhan bangunan.

“Kalau untuk full design memerlukan Rp 24 miliar.Makanya untuk tahun ini, kami akan usulkan di APBD Perubahan sebesar Rp 5 miliar. Untuk menyelesaikan atap dan lantai bangunan,” kata dia. 

Sebelumnya, pembangunan Kuta Adat Paser telah dimulai 3 Juli 2018. Dengan waktu pengerjaan selama 180 hari. Dengan waktu perpanjangan 60 hari, sehingga baru berakhir pada Maret 2019 lalu.

Bangunan tahap awal, adalah kerangka Kuta Adat Paser tanpa dinding. Dengan atap yang hanya menutupi sebagian bangunan. 

Jika tidak dilanjutkan pada tahun ini, maka konstruksi bangunan Kuta Adat Paser tersebut dikhawatirkan banyak yang mengalami kerusakan.

Akibat kondisi cuaca. “Makanya kami mengusulkan anggaran di APBD Perubahan untuk fokus menyelesaikan atap dan lantainya,” tandas Supardi. (adv/*/kip/pro/one) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X