Dianggap Hina Wali Kota dan Wawali Balikpapan, Pemilik Akun FB Zul Andrean Dipanggil Polisi

- Senin, 3 Juni 2019 | 22:11 WIB
Foto yang diunggah pemilik FB Zul Andrean dan dianggap menghina Wali Kota dan Wawali di media sosial dengan kata kata kasar. Ia kesal lantaran rumahnya bertahun tahun kebanjiran dan hanya diberi janji-janji.
Foto yang diunggah pemilik FB Zul Andrean dan dianggap menghina Wali Kota dan Wawali di media sosial dengan kata kata kasar. Ia kesal lantaran rumahnya bertahun tahun kebanjiran dan hanya diberi janji-janji.

BALIKPAPAN – Bijaklah dalam bermedia sosial. Jika tidak, siap-siaplah berurusan dengan aparat penegak hukum. 

Seperti yang dilakukan salah seorang nitizen asal Balikpapan ini, bernama akun Facebook Zul Andrean. Gara-gara diduga menghina pejabat Pemkot Balikpapan di akun Facebooknya, pemilik akun itu akan dipanggil jajaran Polres Balikpapan untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

Diketahui, di akunnya itu, Zul Andrean memposting sebuah gambar yang memperlihatkan keadaan sebuah rumah tergenang air setinggi kurang-lebih setengah meter. 

Zul Andrean juga membubuhi foto itu dengan caption mengajak Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi dan Wakil Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud untuk sahur bareng di sebuah rumah dekat Hotel Ibis Balikpapan. Namun, ada satu kata di captionnya itu memiliki makna ganda, yang maknanya bisa diartikan kasar.

Selain orang nomor satu dan dua di Balikpapan itu, ada juga satu nama yang belum diketahui identitasnya juga disebutkan dalam caption Zul Andrean tersebut.

“Rahmad Mas'ud, Rizal Effendi, Doris Eko Rian, ke rumah sahur bareng di belakang novotel-ibis (hotel di Balikpapan Kota), A****G kamu semua cuma janji-janji aja,” tulis Zul Andrean di akun Facebooknya, Senin (3/6), sekira Pukul 03.00 Wita.

Mengetahui postingan ini, membuat jajaran Polres Balikpapan bicara. Melalui Kanit Tipidter Polres Balikpapan, Ipda Henny Purba, hampir dipastikan postingan Zul Andrean itu melawan hukum.

“Ini bisa dikenakan pasal pencemaran nama baik, Undang-undang ITE juga bisa, karena ada kata-kata asusilanya atau bahas-bahasa kotornya. Jadi bisa sebenarnya ini (dijerat pidana),” kata Henny saat salah seorang awak media memperlihatkan postingan Zul Andrean tersebut.

Lebih lanjut, Henny menjelaskan, pihaknya akan segera memproses perbuatan Zul Andrean di Facebooknya itu. Tidak lama lagi, jajarannya akan memanggil pemilik akun Zul Andrean untuk dimintai keterangannya mengenai caption tersebut.

“Setelah ini kami akan bikinkan LI (lidik) sama sprindik lengkapnya, dan undang dia (pemilik akun Zul Andrean). Hari ini kami mungkin bisa bikin LI dan sprindiknya, undangan paling dua atau tiga hari kedepan sudah masuk,” jelas perwira balok satu di pundak itu.

Setelah memanggil pemilik akun Zul Andrean, lanjut Henny, pihaknya juga bakal meminta klarifikasi kepada pihak yang dirugikan dalam postingan ini, yakni, Rizal Effendi, Rahmad Mas'ud dan Doris Eko Rian. 

Jika mereka keberatan dengan postingan Zul Andrean itu, maka kasus postingan ini akan dilanjutkan ketingkat sidik. Itu artinya, pemilik akun Zul Andrean akan dijerat dengan pasal pidana.

“Kalau pihak yang dirugikan tidak keberatan, maka dia (pemilik akun Zul Andrean) harus buat klarifikasi untuk menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut,” tandasnya. (sur)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X