Kuasa Hukum Tunjukkan Bukti Baru Slip Asli Setoran Tunai

- Selasa, 28 Mei 2019 | 22:45 WIB

BALIKPAPAN-Persidangan ke-12 dugaan pemalsuan surat berkelanjutan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Senin (27/5). Pada sidang kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) Rahmat Hidayat menghadirkan empat saksi. Tiga di antaranya saksi di luar berkas perkara.

Saksi sesuai berkas acara pemeriksaan (BAP), yakni ahli pidana hukum bisnis, Profesor Dr Heriyo Pramono dari Universitas Gadjah Mada, Jogjakarta. Tiga saksi di luar berkas perkara adalah Abdul Holik, Beny Taranjit dan Marzuki Anwar.

Dari persidangan diketuai majelis hakim I Ketut Mardika dan dua hakim anggota Bambang Setyo Widjonarko serta Nugrahini Meinastiti itu terungkap, ada bukti baru diperlihatkan ke persidangan oleh tim kuasa hukum terdakwa, Elza Syarief.

Bukti tersebut slip asli setoran tunai ke rekening BCA milik saksi pelapor Gino Sakiris dari terdakwa total Rp 1,179 miliar. Sebelumnya pada persidangan Senin (15/4), pelapor Gino mengatakan tidak menerima uang sepeser pun dari terdakwa. Kemudian pada 13 Mei lalu, bukti tersebut Rp 1.007.000.000. “Iya kami temukan bukti setoran lainnya, jadi total menjadi Rp 1,179 miliar,” terang Elza ditemui setelah persidangan.

Artinya, tuduhan kliennya tidak pernah membagi keuntungan perusahaan terbantahkan. “Ini buktinya, slip asli setoran,” jelas Elza menunjukkan ke meja hakim disaksikan JPU, Abdul Holik dan Gino Sakiris yang turut hadir menyaksikan persidangan tersebut. "Saksi Gino di persidangan di bawah sumpah menyebut tidak pernah terima sepeserpun keuntungan. Faktanya, menerima dari terdakwa," jelas Elza.

Hakim Ketut pun langsung menanyakan pada Gino, “Apa betul menerima setoran ini”. “Tidak pernah merasa, Pak,” jawab Gino. Nanti akan dilakukan pengecekan rekening koran.

Menurut pendapat ahli, OMP merupakan perseroan terbatas atau PT. Jika perusahaan PT tertutup, artinya saham-sahamnya hanya dapat dimiliki oleh orang tertentu. “Seperti keluarga, teman dekat. Terbatas kalangan keluarga sendiri,” ujar ahli yang beberapa kali dimintai sebagai ahli di persidangan sejumlah perkara serupa itu.

Susunan anggota direksi dan komisaris di PT OMP terdakwa dalam kasus ini, Jovinus Kusumadi, sebagai direktur dan Gino Sakaris selaku komisaris.

JPU bertanya pada ahli, jika PT ada suatu tindak pidana? “Di BAP saya jelaskan, kesalahan yang merugikan perseroan,” ujar ahli. Dalam audit ada dua versi laporan keuangan selama setahun, apakah boleh? “Tidak boleh,” jawab ahli lagi pada JPU. Lanjut Elza bertanya pada ahli, ”Apakah seseorang ingin mengajukan gugatan atau laporan polisi harus ada kerugian yang jelas?”. “Iya harus ada kerugian, jawab ahli.

Apabila seseorang buat gugatan atau laporan polisi tapi kerugiannya enggak jelas bagaimana? Ya berarti prematur,” jawab ahli.
Sementara Abdul Holik memberikan kesaksian pada persidangan mengakui jika dirinya diberi kuasa oleh Gino pada 2017 untuk menyelamatkan perusahaan OMP. “Saya diberi kuasa dan ada akta notarisnya,” terang Holik sambil menunjukkan dokumen kuasa tersebut pada hakim.

Dia menyebut, kapasitasnya di OMP membenahi manajemen. “Ada utang ditinggalkan Rp 298 juta. Saldo di kasir Rp 900 ribu,” terangnya. Soal penjualan saham, diakui Holik ada tawar-menawar harga hingga empat kali pertemuan.

Terakhir pertemuan dilakukan di kantor Elza Syarief, Jakarta. “Ada sepakat Rp 23 miliar saham dibeli klien saya. Saya nyatakan oke, setujui kemudian bikin draf. Tapi kemudian setelah diberikan tidak ada kelanjutan dari Holik dan Gino,” kata Elza.

Sementara itu, saksi Marzuki yang menyebut dirinya bertugas mencari data atas laporan audit OMP yang dilakukan Leo Lubis. “Saya sebagai internal audit, membaca laporan keuangan yang dibuat Leo,” ungkapnya. “Apakah Anda tahu jika ada pengembalian dana dan bukti transfer ke Gino dari terdakwa Rp 1,1 miliar lebih?” tanya Elza. “Tidak tahu,” jawab Marzuki. Sebelum hakim mengetukkan palunya, sidang akan dilanjutkan lagi pada 17 Juni 2019, mengingat libur Lebaran.

Pada sidang itu, giliran kuasa hukum menghadirkan saksi meringankan terdakwa. “Ada tujuh saksi. Tiga di antaranya ahli,” jelas Elza pada majelis. “Kalau bisa tanggal 17 nanti, seluruh saksi dihadirkan,” ungkap Ketut. “Baik yang mulia, kami upayakan seluruhnya langsung hadir. Karena mereka juga domisili di Jakarta,” imbuh Elza.(pro/one)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X