THR Sudah 100 Persen Disalurkan

- Senin, 27 Mei 2019 | 15:25 WIB
Gubernur Kaltara Irianto Lambrie
Gubernur Kaltara Irianto Lambrie

TANJUNG SELOR  Penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang diperuntukan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) sudah terbayar 100 persen. Alhamdulillah, informasi dari BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), THR sejak 21 Mei sudah tersalurkan. Demikian juga TPP sudah dibayarkan semua sejak 23 hingga 24 Mei 2019, kata Irianto.

Gubernur mengatakan, penyaluran THR ini sesuai dengan amanat PP No. 36 Tahun 2019, tentang Pemberian Tunjangan THR bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan.

Yaitu pada 10 hari sebelum hari raya idul fitri sudah dapat disalurkan. Semua sudah disalurkan secara bertahap. Info dari BPKAD juga, pembayaran THR dan TPP di ingkup Pemprov Kaltara merupakan pertama dilaksanakan dan tercepat.

Terakhir penyaluran tanggal 24 mei lalu, kata Irianto. Mengenai teknis pembayaran THR, lanjutnya, sama dengan pembayaran gaji bulanan. Yaitu langsung masuk ke rekening masing-masing ASN di Kaltara.

Diungkapkan, penyaluran THR yang sudah 100 persen tersebut juga dikarenakan terpusatnya penyalurannya di BPKAD Kaltara. Sementara TPP berada di setiap bendahara OPD.

Sesuai deadline yang diberikan, H-10 harus sudah dicairkan. Jadi, kalau ada keterlambatan penyaluran TPP di suatu OPD maka menjadi tanggung jawab bendahara OPD masing-masing, ucap Gubernur.

Dikabarkan pula bahwa pada Juli 2019, dengan anggaran sekitar Rp 30 miliar akan dicairkan Gaji 13 bagi ASN PNS dan CPNS di lingkup Pemprov Kaltara.

Gaji 13 dikeluarkan Juli, dengan dasar gaji bulan Juni. Untuk anggarannya, sama dengan anggaran THR tapi beda peruntukkan. Sebab, semua gaji pemerintah daerah ditanggung APBD yang berasal dari DAU (Dana Alokasi Umum), urai Irianto. Adapun jumlah ASN dan CPNS penerima THR, TPP dan Gaji 13 di Kaltara, sebanyak 3.485 PNS dan 455 CPNS. 

IMBAU PNS DAN PEJABAT TOLAK GRATIFIKASI

Menindaklanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan juga edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur juga mengimbau agar seluruh ASN PNS dan penyelenggara negara di lingkup Pemprov Kaltara untuk menolak gratifikasi.

Baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang memanfaatkan momen hari raya keagamaan. Dalam hal ini, Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah/2019 Masehi.

Imbauan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019, tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan yang ditujukan kepada pimpinan instansi / kementerian / lembaga / organisasi / pemerintah daerah / BUMN / BUMD.

Diungkapkan Irianto, sesuai SE KPK itu, apabila PNS atau pejabat penyelenggara negara menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penerimaannya.

Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud. Pemberian atau hadiah dari orang, utamanya saat momen Hari Raya Idulfitri, memang sulit dibendung datangnya.

Halaman:

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB
X