Kisruh Diklat Kepsek, Inilah 5 Kesepakatan Kemendikbud dengan Forum Rektor PTNU

- Kamis, 23 Mei 2019 | 11:24 WIB
(Foto : ilustrasi/ dok.Jawa Pos)
(Foto : ilustrasi/ dok.Jawa Pos)

 

JAKARTA--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerima masukkan dari Forum Rektor Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (PTNU) mengenai penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan (diklat) Penguatan Kepala Sekolah, yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Supriano, di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta. 

 

Kami di sini berkumpul bersama Forum Rektor Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama menerima berbagai masukkan, dan menghasilkan kesepakatan terkait layanan penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah,” ucap Supriano, pada jumpa pers usai pertemuannya dengan Forum Rektor PT NU dan Lembaga Pendidikan Maarif NU, di kantor Ditjen GTK, Kemendikbud, Senayan, Jakarta

 

Dari berbagai masukkan yang disampaikan, menghasilkan lima kesepakatan, yakni, Kemendikbud akan menggabungkan Surat Keputusan (SK) ke-2 dan ke-3 kedalam SK berikutnya; Forum Rektor PTNU akan mengajukan usulan PTNU yang akan menjadi lembaga penyelenggara diklat, dan Kemendikbud akan melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap lembaga yang diajukan tersebut.

 

Selanjutnya, usulan dari Forum Rektor PTNU tersebut akan disampaikan sebelum cuti bersama hari raya Idul fitri; Usulan yang disampaikan akan mengikuti kriteria yang telah ditetapkan, dan; Penyelenggaraan Diklat Penguatan Kepala Sekolah oleh lembaga penyelenggara diklat (LPD) akan dilakukan berdasarkan Zonasi. 

 

Untuk menjadi penyelenggara pelatihan kepala sekolah itu, terbuka, siapa saja boleh ikut, dan sudah diumumkan di laman (web), dan sekarang sudah tiga tahap. Tahap pertama ada sekitar 42 institusi, tahap kedua sekitar 18 institusi, dan tahap ketiga ada 14 institusi. Jadi tidak ada dominasi, dan silahkan dibuka proses seleksinya dan itu terbuka sekali,” terang Mendikbud kepada awak media saat dikonfirmasi di sela-sela kunjungan kerjanya di SMPN 1 Kota Malang.

 

 

Terdapat dua jenis institusi yang ditetapkan sebagai LPD. Pertama, Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemendikbud dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) provinsi, dan kedua, Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK). 

 

Halaman:

Editor: nicha-Nicha JKT

Rekomendasi

Terkini

THR-Gaji Ke-13 Cair Penuh, Sesuai Skema Kenaikan

Minggu, 17 Maret 2024 | 07:45 WIB

Ini Dia Desa Terindah nan Memesona di Jawa Tengah

Sabtu, 16 Maret 2024 | 10:25 WIB

Cuaca Ekstrem Diprakirakan hingga Mudik Lebaran

Jumat, 15 Maret 2024 | 10:54 WIB
X