Wajib Ada Pembuktian Perkara Pokok

- Kamis, 23 Mei 2019 | 06:50 WIB
Agung Sakti Pribadi SH, MH
Agung Sakti Pribadi SH, MH

BALIKPAPAN-Perkara dugaan pemalsuan surat berkelanjutan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang persidangannya tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan serta jadi perhatian masyarakat, khususnya pebisnis.

 Perkara ini melibatkan terdakwa Jovinus Kusumadi alias Awi yang dilaporkan Gino Sakiris. Keduanya merupakan pemilik saham PT Oceans Multi Power (OMP) Tiger Ready Mix yang bergerak di bidang penyediaan semen di Balikpapan Utara.

 Dari persidangan yang tengah bergulir itu, pengamat hukum yang juga rektor Universitas Mulia Balikpapan, Agung Sakti Pribadi SH MH, memberikan tanggapannya.

Menurut Agung yang juga berprofesi advokat itu, melihat pemberitaan di persidangan sejak Maret 2019 hingga kemarin, menurutnya UU dan pasal dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada terdakwa harus kuat atau tidak.

 "Dengan membaca dakwaan, kita bisa tahu konstruksi hukum yang dikembangkan JPU," terangnya. Dirinya juga telah membaca beberapa pemberitaan persidangan tersebut. 

"Dari informasi berita tersebut dan fakta hukum persidangan, terksesan kasus ini dipaksakan ke rana pidananya. Yang JPU sendiri sulit membuktikannya," urai Agung Sakti.

Sementara, pengamat hukum lainnya, Ivan Zailani Lisi memberikan tanggapannya. Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Ivan Zailani Lisi menilai, prinsip dasar perkara tersebut pemalsuan surat.

Dari UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, prinsipnya terlebih dahulu dibuktikan hasil dari tindak pidana pemalsuan surat. “Jika pemalsuan surat bisa dibuktikan, maka bisa dikenakan TPPU,” ujarnya dikonfirmasi Kaltim Post.

 Sementara soal dugaan ada laporan keuangan yang direkayasa, itu merupakan sesuatu yang krusial yang harus dibuktikan. Sebab, disangkakan pada pemalsuan surat. “Maka harus bisa dibuktikan pada persidangan,” jawabnya.

Para pihak baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun kuasa hukum terdakwa harus bisa membuktikan dalil disertai fakta hukum, keterangan saksi dan juga bukti surat di persidangan.

 “Apa yang didakwakan JPU, maka harus dibuktikan pada persidangan, termasuk pula kuasa hukum. Hal itu harus dimunculkan dan akan dinilai hakim,” jelasnya.

Pada sidang kedelapan 22 April 2019, saksi Leo yang dihadirkan JPU menunjukan dokumen audit pada majelis hakim yang diketuai  I Ketut Mardika. Ada bukti, laporan keuangan PT OMP berdasarkan hitungan kerugian dan keuntungan.

 Dari penjelasan Elza diketahui bahwa kantor akuntan publik tempat bekerja Leo sudah ditutup oleh  Kementerian Keungan sehingga Leo tidak bisa lagi membuat laporan keuangan perusahaan. 

“Laporan keuangan harus orang yang kompeten. Hitungannya untuk laporan keuangan publik. Seperti bank dan lainnya. Bukan hitungan yang dibuat sendiri dengan tujuan negoisasi menjual saham bagi Gino dan Awi,” jelas Elza.

Halaman:

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X