Kesaksian Ahli PPATK Ringankan Terdakwa

- Selasa, 21 Mei 2019 | 05:45 WIB

BALIKPAPAN- Persidangan ke-11 dugaan pemalsuan surat berkelanjutan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Senin (20/5) di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Rahmat Hidayat.

Sidang diketuai majelis hakim I Ketut Mardika dan dua hakim anggota Bambang Setyo Widjonarko, Nugrahini Meinastiti mendengarkan saksi pihak Bank BRI dari Jakarta dan ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Terdakwa Jovinus Kusumadi didampingi tim kuasa hukum Elza Syarief. Ditemui setelah persidangan, dia menyebut keterangan saksi dan ahli pada fakta persidangan terungkap tersebut meringankan kliennya. 

Dia menyebut, tuduhan TPPU yang dilaporkan Gino Sakiris belum terbukti. Dari kesaksian ahli, jika pidana pokok pemalsuan surat (laporan keuangan) tak dapat ditunjukkan ke majelis hakim, maka unsur TPPU nya tidak memenuhi. "Selama ini persidangan, belum ada bukti terungkap soal pemalsuan dan tppu," ujar Elza. 

Sementara saat persidangan, Elza bertanya pada ahli, seputar data yang diberikan penyidik, apakah melihat data atau diberikan secara lisan saja seputar kronologinya. “Lisan dan kronologi. Data laporan keuangan turut diperlihatkan,” jawab ahli. 

 Apakah anda melihat data laporan keuangan rekening koran, slip seputar transaksi setoran dari terdakwa ke rekening PT Oceans Multi Power (OMP)? “Tidak,” singkatnya. Apakah disampaikan penyidik jika ada pembayaran Rp 1. 007.000.000 dari rekening terdakwa ke rekening pelapor Gino Sakiris,” tidak ada jawab ahli. 

Elza menjelaskan, transaksi keuangan PT OMP, terdakwa selain mengambilnya tunai, kemudian menyetorkan untuk kepentingan operasional perusahaan. Ini diperkuat dengan keterangan ahli dari BRI sesuai transaksi keuangan di rekening koran OMP dan Jovinus.

“Iya ada setoran berulang kali ke OMP dari rekening terdakwa,” kata saksi dari BRI sambil menunjukkan laporan rekening koran ke majelis hakim. Soal unsur TPPU yang diuraikan ahli tentang membeli mobil bukan atas nama terdakwa.

Menurut pendapat ahli, transaksi pembelian rumah melalui kredit pemilikan rumah (KPR), mobil, operasional OMP, bayar gaji karyawan OMP, setor ke Gino, semua dari rekening terdakwa dan ada buktinya, Apakah masuk tppu?

"Kalau pidana pokoknya tidak terbukti, tppu juga tidak," jawabnya. Transaksi keuangan hanya berputar pada terdakwa dan perusahaan. Ini dibuktikan dengan laporan keuangan yang dibuat Leo dan Richard yang sebelumnya telah memberikan kesaksian.

Kemudian Hakim Ketut bertanya pada ahli, apakah saat proses pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, diperlihatkan data? “Ada data. Termasuk secara lisan serta tertulis kronologis perkara,” jawabnya.

Lalu apa pendapat ahli melihat perkara ini, tanya hakim. Melihat kronologi, data, dari penyidik, analisanya memang memenuhi unsur TPPU. “Saya kaitkan. Ada indikasi TPPU, dari pidana pokok pemalsuan surat laporan keuangan,” kata ahli. 

Menurutnya, indikasi TPPU ada unsur pokok yakni menyembunyikan, mengaburkan asal-usul kekayaan. Misalnya saja membeli mobil, rumah menggunakan atas nama orang lain. “Itu memenuhi unsur TPPU,” terang ahli pada JPU. Namun faktanya, seluruh pembelian tadi atas nama terdakwa.

Elza menambahkan, ahli menyimpulkan ada TPPU setelah lihat kronologis dari penyidik. Tidak berdasarkan data, rekening koran secara lengkap terkait transaksi keuangan perusahaan.

Halaman:

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X