Narkoba Senilai Rp 5,2 Miliar Disimpan Dalam Kardus Mi Instan

- Senin, 20 Mei 2019 | 13:30 WIB

BALIKPAPAN – Tiga orang kurir narkoba diringkus jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim di Kabupaten Berau belum lama ini.

Ada ribuan butir pil ekstasi dan 3 Kilogram (Kg) sabu-sabu siap edar diamankan petugas dari tangan ke tiga tersangka itu.

Ketiga tersangka, yakni, Dzulkifli alias Zul (32), Muhammad Amran (19), Makmur (35). Zul tinggal di Kabupaten Pinrang. Sedangkan Amran dan Makmur tinggal di Makassar. 

Kepada awak media, Direktur Reskoba Polda Kaltim, Kombes Pol Akhmad Shaury mengatakan, ketiga tersangka itu ditangkap di Hotel Millenium, Kamar 04, Jalan  H.A.R.M Ayoeb, Gang Ketapang, Kecamatan Teluk Bayur, Berau, pada Kamis (16/5) siang.

Ditangan para tersangka, petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu. Sabu-sabu ini dikemas di dalam tiga plastik bening. Masing-masing plastik memiliki berat sekitar 1.000 gram atau 1 Kg.

Selain itu petugas juga menemukan pil ekstasi. Semua barang haram ini disimpan di dalam sebuah kardus mi instan. “Total barang bukti sabu kurang-lebih 3 kilo, kemudian ada juga ekstasi totalnya itu 1.439 butir,” katanya dalam konferensi pers, Senin (20/5) siang. 

Dijelaskan Shaury, para tersangka mendapati narkoba ini dari Tawau, Malaysia. Kemudian dibawa masuk ke Indonesia melalui Tarakan, lalu ke Berau. Rencananya semua barang paling mematikan ini akan diedarkan di Sulawesi. 

“Namun kami berhasil gagalkan di Berau, sebelum sempat diedarkan,” jelas perwira melati tiga di pundak itu.

Lebih dalam, Shaury memaparkan rinci jika narkoba ini dirupiahkan. 1 Kg sabu-sabu, kata dia, jika dijual di Kaltim nilainya Rp 1,5 miliar. Artinya, jika ada 3 Kg sabu-sabu, diperkirakan nilainya mencapai Rp 4,5 miliar.

Sedangkan 1.439 butir pil ekstasi nilainya lebih dari Rp 719 Juta. Jika ditotal, semua narkoba ini memiliki nilai yang cukup fantastis, yakni, lebih dari Rp 5,2 miliar. “Satu butir pil ekstasi di sini harganya sekitar Rp 500 ribu,” paparnya.

Akibat perbuatannya memiliki narkoba, Zul, Amran dan Makmur terancam hukuman penjara seumur hidup. Sebab, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU 35/2009. (sur/pro/one)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X