Kredit Mobil di Leasing, Sepasang Suami-Istri Kabur Gak Bayar Cicilan

- Sabtu, 18 Mei 2019 | 04:17 WIB
Kedua pelaku saat melakukan penandatanganan pengajuan kredit mobil di kantor leasing.
Kedua pelaku saat melakukan penandatanganan pengajuan kredit mobil di kantor leasing.

BALIKPAPAN – Waspada penipuan berkedok pura-pura kredit. Baru baru ini sebuah perusahan leasing mobil di Balikpapan, Clipan Finance, jadi korban aksi penipuan. Pelakunya yakni sepasang suami-istri. 

Karyawan Clipan Finance Cabang Balikpapan, Miftah Faridl (32) menceritakan kronologi kejadian ini. Pada awal Februari 2019 lalu, ia didatangi pria berinisial Mym (23) di kantornya, Jalan MT Haryono, Kelurahan Damai. 

Saat itu, Mym hendak mengajukan pembelian sebuah mobil dengan cara mengkreditnya melalui Clipan Finance. Namun, Mym menggunakan nama dan KTP istrinya, Na (23), untuk pengajuan mobil ini. 

Miftah pun segera membantu mengurus berkas pengajuan kredit Mym. Segala syarat berhasil dipenuhi oleh Mym. Termasuk membayar DP (down payment) Rp 15 juta juga telah dibayarkan.  

Tak butuh lama, pada bulan yang sama, mobil keinginan Mym, jenis Mazda bernopol KT 1898 LB, berhasil ia miliki. “Dia cicilannya 4 tahun, bulanan Rp 3 juta,” kata Miftah kepada awak media, Jumat (17/5).

Namun Mym dan Na tak melaksanakan tanggung jawabnya. Cicilan selama tiga bulan tak pernah ia bayarkan. Ternyata, setelah pihak Clipan Finance mendatangi kediaman Mym di kawasan Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, pada awal Mei 2019, sepasang suami istri sudah tidak tinggal di rumah tersebut.

“Sudah juga kami datangi kantor istrinya di Ruko Bandar, ternyata istrinya sudah resign (berhenti kerja),” bebernya. “Terakhir komunikasi pada April lalu, habis itu enggak bisa lagi dihubungi,” imbuhnya.

Akibat kejadian ini, Clipan Finance diperkirakannya mengalami kerugian. “Kami rugi sekitar Rp 100 juta,” sebutnya.

Dia pun berencana akan melaporkan perkara ini kepada kepolisian. Namun begitu, Miftah masih berharap, agar Mym dan istrinya mau mengembalikan mobil tersebut secara baik-baik ke perusahannya, agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kalau mereka masih enggak ada etikad baiknya, tinggal tunggu saja SK (surat keputusan) pengajuan dari kantor pusat, habis langsung lapor polisi. Bisa saya upayakan minggu-minggu ini SK nya sudah keluar,” katanya. (sur/pro/one) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X