Perusahaan Tak Beri THR? Silakan Lapor ke Sini..

- Sabtu, 18 Mei 2019 | 04:14 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BALIKPAPAN – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Balikpapan bakal membuka posko pengaduan THR 2019. Posko tersebut untuk membantu tenaga kerja di Baikpapan yang kesulitan mendapatkan upah tambahan hari raya.

Kepada awak media, Kabid Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Disnaker Balikpapan, Niswaty mengatakan, posko pengaduan THR akan mulai dibuka pada Senin, 20 Mei 2019. Lokasinya di kantor Disnaker Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota.

“Nanti kami akan pasang sepanduk (posko pengaduan THR) di depan kantor, ini lagi dibuat spanduknya. Jam pengaduan mengikuti jam kerja, dari jam 8 pagi sampai jam 4 sore,” katanya, Jumat (17/5) siang.

Dia menerangkan, membayarakan THR kepada karyawan adalah kewajiban setiap perusaan. Sebab, hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang RI tentang Ketenagakerjaan.

Setiap karyawan yang telah bekerja selama satu tahun di perusahaan tempatnya bekerja, sebut Niswaty, berhak mendapatkan THR senilai upah kerjanya selama satu bulan. Namun berbeda halnya jika karyawan tersebut bekerja belum genap satu tahun atau dua belas bulan, maka THR-nya dihitung berdasarkan lama kerja dibagi 12 bulan dikali upah kerja.

Sebagai contoh, papar Niswaty, jika seorang karyawan baru bekerja tiga bulan, dengan upah kerja tiap bulannya Rp 2,8 juta, maka THR-nya dihitung 3 dibagi 12 bulan dikali 2,8 juta. Hasilnya, si perusahaan harus membayar THR senilai Rp 700 ribu. “Ini sudah menjadi aturan di Undang-undang,” terangnya.

Jika perusahaan tidak membayarkan THR atau THR yang diberikan tidak sesuai aturan tersebut, Niswaty menyarankan agar karyawan melaporkan hal ini kepada posko pengaduan THR. Nanti, oleh petugas posko tersebut akan dibantu untuk mengatasi permasalahan ini.

“Apabila perusahaan tidak melaksanakan pembayaran THR itu, nanti akan ditindak lanjuti oleh pegawai Dinas Ketenagakerjaan. Memang tugas pengawas tenaga kerjaan lah yang melakukan pemeriksaan, penyidikan sampai memproses sesuai amanah undang-undang,” tegasnya.

Dalam posko THR ini, dia menjelaskan, pihanya akan mengajukan surat kerja sama dengan Pemprov Kaltim. Sebab, sumber daya manusia (SDM) bidang pengawasan tenaga kerja ada di Pemprov Kaltim.

“Karena kalau ada pengawasnya bisa langsung ditindak lanjuti. Jadi biar lebih efektif dan efisiensi mudah-mudahan pengawas bisa hadir,” tandasnya. (sur/pro/one) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X