Christian Soetio Pimpinan PT BOS Land Merespons Keluhan Salah Satu Kontraktornya..

- Jumat, 17 Mei 2019 | 22:54 WIB
Christian
Christian

BALIKPAPAN- Pengembang PT Bintang Omega Sakti (BOS) Land membantah sekaligus mengklarifikasi mengenai adanya pernyataan salah satu kontraktor bernama Ismail di media. Pihak PT BOS Land membantah jika dianggap belum memenuhi kewajiban membayar hak kepada salah satu kontraktor bernama Ismail. 

Bantahan tersebut disampaikan Pimpinan PT BOS Land Christian diwakili Divisi Legal PT BOS Land, Reynalda Hendra Putra dan tim. Ia menyatakan dan menegaskan bahwa pernyataan salah satu kontraktornya tersebut tidak benar. 

Pada berita sebelumnya yang terbit pada 20 Maret 2019 lalu, Ismail memberi pernyataan bahwa PT BOS berutang kepadanya yakni utang pembayaran pembangunan rumah tipe 36 sebanyak 24 unit.

"Padahal pembangunan unit-unit rumah oleh kontraktor kami tersebut (Ismail) belum selesai. Unit-unit rumah tidak bisa dijual dan diserahkan kepada konsumen kami. Karena kontraktor tidak membuat rumah sesuai Perjanjian Kerja Borongan yang sudah kami sepakati," ujar Christian melalui Reynalda Hendra Putra, Jumat (17/5) sore. 

Reynalda lantas menjelaskan awal perjanjian tersebut. Pada 26 Juli 2017 lalu, PT BOS dan Ismail telah membuat Perjanjian Kerja Borongan pengerjaan pembangunan rumah FLPP Bintang Gading Asri sebanyak 17 rumah sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Borongan No. 16/SPK/BGA/tek-dwk/VII/2017. Lokasi perumahan berada di kawasan Transad Kilometer 8 Balikpapan.

Kemudian, lanjut Rey-- sapaan Reynalda Hendra Putra-- pada 11 September 2017 keduanya kembali membuat perjanjian kerja borongan untuk tambahan 7 unit rumah dengan Surat Perjanjian Kerja Borongan No 21./SPK/BGA/tek-dwk/IX/2017. "Saudara Ismail diwajibkan membangun 24 rumah dengan spesifikasi yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Borongan yang kedua," jelasnya. 

Namun, kenyataannya kata Rey, banyak kekurangan di spesifikasi yang sudah disepakati dalam kedua Perjanjian Kerja Borongan. PT BOS Land menganggap bangunan tersebut belum selesai. Karena belum selesai, PT BOS Land sampai pada saat ini hanya tiga rumah saja yang bisa diserahkan kepada konsumen. 

"Kami temukan tidak sesuai spesifikasi dalam perjanjian. Saat cek list laporan pekerjaan ditemukan. Misal di Blok F8 dan F10, antara lain ditemukan pekerjaan instalasi listrik dan aksesori listrik belum terpasang, dinding ada yang retak, ada juga lubang angin angin tidak rapi dan tidak sama besar ukurannya, plesteran kamar mandi tidak di finishing dengan acian, pemasangan pintu kamar mandi tidak benar sehingga terlihat miring, sampai handle pintu belum terpasang. Semua ada dalam laporan pekerjaan yang kami cek list," kata Rey. 

Akibat dari tidak sesuainya perjanjian kerja tersebut, PT BOS Land mengaku mengalami kerugian. Konsumen-konsumen yang telah melakukan serah terima malah melakukan pembatalan atas unit yang diserahterimakan karena kontraktor membangun tak sesuai spesifikasi.

Mereka meminta pengembalian dana dan meminta PT BOS Land selaku pengembang mengganti semua biaya-biaya yang dikeluarkan konsumen saat pembelian rumah tersebut.

"Jumlahnya tidak sedikit. Permintaan pengembalian dana dari para konsumen yang telah melakukan pembelian ada 24 unit. Selain itu, kami juga rugi tidak bisa menjual 24 unit rumah itu. Secara nyata kami rugi 24 unit dikali harga per unit Rp 128 juta. Total sekitar Rp 3 miliaran," sebutnya.

Mengenai, dilaporkannya Direktur sekaligus Pimpinan PT BOS Land ke kepolisian oleh Ismail dan konsumen, Christian menanggapinya dengan santai. Termasuk pernyataan yang menyebut bahwa Christian sulit dihubungi.

"Nomor handphone saya ini sudah 15 tahun saya pakai dan tidak pernah ganti-ganti. Kalau mungkin sulit dihubungi, karena saya juga sudah menyampaikan untuk minta menyelesaikan terlebih dahulu kewajiban nya (Ismail). Kami sudah memberikan uang minimal sebesar Rp 47 jutaan itu. Akan tetapi kalau minta terus tanpa ada timbal balik ke kami, kami bisa tambah rugi," kata Christian.(pro/one)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X