Sidang Kasus Video Mesum Pelajar SMP Ditunda, Pengacara Sebut Ada Tersangka Lain

- Rabu, 15 Mei 2019 | 07:15 WIB
-
-

BALIKPAPAN – Sidang ketiga kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Andi Rahmat Nur (21) ditunda. Hal ini diketahui dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut, Soraya.

Kepada awak media, Soraya mengatakan, seharusnya sidang lanjutan ini digelar Senin (13/5) kemarin. Namun, lantaran salah satu hakim yang menangani perkara ini tengah berada di luar Jakarta, maka sidang terpaksa ditunda.

“Di sana (Jakarta) salah satu majelis hakim sedang diklat (pendidikan lanjutan), jadi sidangnya ditunda kemarin,” katanya, Selasa (14/5) sore.

Adapun agenda sidang ketiga ini, papar Soraya, pihaknya akan mendatangi saksi yang menjadi kunci dalam kasus tersebut. Yaitu orang yang melihat langsung peristiwa pelecahan yang dilakukan Andi kepada korbannya berinisial NR (14), SA. 

Diketahui, SA sendiri merupakan salah satu pelaku dalam kasus asusila ini. Namun, lantaran saat kejadian usia SA masih 15 tahun, ia dibebaskan oleh tim penyidik dari Polres Balikpapan.

"Kami akan hadirkan saksi mahkota (SA) yang melihat kejadian ini, yakni salah satu dari pelaku yang berusia di bawah umur,” paparnya.

Ditambahkannya, usia mendengar kesaksian dari SA, sidang akan kembali dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi yang akan dihadirkan dari pihak pengacara terdakwa. Sebelumnya, kata dia, pihak JPU telah mendatangkan saksi dari pihak korba. Yaitu, orangtua NR, kakak NR dan salah satu dari pihak sekolah NR.

“Total keseluruhannya ada lima orang saksi yang kami hadirkan, yang terakhir nanti saksi mahkota," jelasnya.

Direncanakan, sidang ketiga akan dilaksanakan pada Senin (20/5) pekan depan. “Mungkin sidang digelar kembali minggu depan,” ujarnya.

Sementara itu, pengacara Andi, Yohanes Maroko mengatakan, tidak hanya kliennya itu yang bersalah dalam kasus ini. Tapi ada satu orang lagi, selain SA, yang seharusnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini diketahui berdasarkan wawancaranya dengan Andi.

“Sebelum sidang, saya ngobrol dengan terdakwa. Katanya mereka tiga orang (diduga pelaku). Dua yang di video (Andi dan SA) yang melakukan adegan asusila, sementara satunya lagi yang melakukan perekaman,”katanya.

Namun Yohanes belum mengetahui identitas si perekam video itu. Sebab, si perekam dikabarkan telah melarikan diri. “Yang jelas si perekam sudah masuk dalam DPO (daftar pencarian orang),” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus mesum yang melibatkan pelajar SMP sebagai korbannya ini terjadi di kawasan Jalan Batu Butok, Kelurahan Gunung Empat, Balikpapan Utara, pada 5 Desember 2018. Adegan mesum itu kemudian direkam dan disebarkan ke media sosial, hingga akhirnya video tersebut menjadi viral. (sur)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB
X