Masa Penahanan Habis, Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Penangguhan Tahanan

- Selasa, 14 Mei 2019 | 17:55 WIB
-
-

BALIKPAPAN- Ditunjukkannya bukti baru di hadapan majelis hakim saat sidang ke-10, Senin (13/5) sekaligus membantah keterangan saksi korban Gino yang menuding Jovinus Kusumadi alias Awi selama berinvestasi tak pernah memberi keuntungan.

Hal ini membuat kuasa hukum Awi, Elza Syarief, resmi mengadukan Gino Sakiris ke Polda Kaltim, Selasa (14/5) dengan dugaan memberikan keterangan palsu di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Surat tanda penerimaan laporan STPL /47/V/2019/SPKT II Laporan Polisi (LP) 174. “Iya benar sudah resmi kami laporkan,” jawab Elza Syarief saat dikonfirmasi media ini.  

Elza yang juga kuasa hukum Komunitas Kesehatan Peduli Bangsa (komunitas dokter spesialis), yang sedang mencari tahu sebab musabab terus bertambahnya petugas KPPS meninggal hingga mencapai lebih 600 orang tersebut,  lokasi kejadian tindak pidana yang diadukan itu di PN.

Diketahui, ancaman pidana kepada saksi yang memberikan keterangan palsu di persidangan terdapat pada Pasal 242 KUHP. Pasal 242 ayat (1) KUHP mengancam pidana penjara 7 tahun barangsiapa yang dalam keadaan dimana Undang-Undang menentukan supaya memberikan keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik lisan maupun tulisan.

Berdasarkan Pasal 242 ayat (2) KUHP menyebutkan hukumannya naik menjadi 9 tahun jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa.

Pengacara berpengalaman dan tenang ini mempunyai prinsip, harta baginya bukan segalanya. Tapi kebahagiaan itu tidak selalu didapat dengan uang, melainkan dari ikut membahagiakan orang sehingga hidup bisa lebih menjadi berharga.

"Membantu kesulitan orang lain dengan memberikan bantuan hukum sudah membuat saya bahagia. Apalagi orang tersebut belum tentu bersalah," ujar perempuan yang punya hobi memasak ini. 

Kembali ke persidangan, sebelum memberikan Rp 1.007.000.000 tadi, Gino telah pula menyepakati pengembalian duit investasi. Diketahui, sebelumn ada kesepakatan pembelian saham pada Agustus 2017 melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Gino selaku komisaris tak hadir. Dikuasakan Akbar Holik.

Hasil RUPS, disepakati saham Gino dibeli oleh Awi. “Sudah dil dan tanda jadi Rp 6,6 miliar. Kalau ada tanda jadi (DP) artinya Gino tak punya saham lagi. Jadinya utang-piutang,” terang Elza. Dari Rp 6,6 miliar, dikembalikan lagi Rp 1,2 miliar.

Informasi dihimpun, Akbar Holik telah diadukan dugaan penggelapan ke Ditreskrimum Polda Kaltim Senin (8/4) oleh tim kuasa hukum Elza Syarief. Saat ini proses pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti. 

Proses persidangan dimulai Maret 2019 ini bakal panjang dan menghabiskan waktu serta tenaga. Sebab, selain belum ada bukti terungkap di persidangan, masih ada 15 saksi lagi disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad belum dihadirkan. 

“Hadirkan saksi yang penting-penting saja. Persidangan hari ini yang cuman satu saksi. Waktu terbuang, tidak efektif,” kata Ketut pada JPU. Apakah bisa kami hadirkan saksi di luar berkas? Tanya JPU. “Boleh di luar berkas setelah saksi yang telah di BAP,” jawab Ketut.

Sebab, setelah JPU merampungkan seluruh saksinya, giliran kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi meringankan. Sehingga prosesnya lama. "Ini nanti ada libur panjangjelang Idulfitri dari tanggal 30 Mei-10 Juni baru bisa sidang lagi,” sebut majelis hakim.

Halaman:

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB
X