Nekat Parkir di Kawasan Jalan Klandasan, Siap-Siap Dipasangi Stiker Pelanggaran dari Dishub

- Senin, 13 Mei 2019 | 13:42 WIB
Sudirman
Sudirman

BALIKPAPAN- Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan memasang imbauan dilarang parkir di kawasan Jalan Jenderal Sudirman.

Ini dilakukan agar tidak mengganggu pengguna kendaraan lain. Khususnya menghindari kendaraan parkir di sembarang tempat sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. 

Selain itu, Dishub Balikpapan juga mulai meningkatkan patroli. Hal ini dilakukan agar tak ada lagi warga yang memarkirkan kendaraannya di badan jalan.

Kepada awak media, Kepala Dishub Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan, pemasangan stiker larang parkir ini sudah dilakukan pihaknya sekitar dua bulan lalu, termasuk peningkatan patroli jajaran Dishub Balikpapan.

“Ini untuk menginformasi atau memberi tahu kepada masyarakat bahwa itu tidak boleh digunakan untuk parkir. Nah, kami juga selama beberapa bulan terakhir ini sudah menempatkan petugas yang rutin patroli setiap 1-2 jam sekali,” katanya usai rapat coffee morning di kantor Pemkot Balikpapan, Senin (13/5) siang.

Dia mengatakan, setelah dipasangi papan larang parkir dan peningkat patroli ini, terjadi penurunan jumlah kendaraan yang parkir di badan jalan.

Sebab, jika petugas mendapati masih ada yang parkir liar setelah diberi imbauan, maka petugas akan memasing stiker bertuliskan “Pelanggaran, Anda Parkir di Tempat yang Salah”.

“Sudah hampir dua bulanan ini kami lakukan patroli penertiban dengan imbauan, Alhamdulliah ada penurunan. Yang tadi banyak, tapi setelah dipasangi stiker sekarang agak berkurang. Paling satu hari itu ada dua tiga (kendaraan) saja yang kena tempel stiker,” jelas pria yang akrab dipanggil Dirman itu.

Diterangkannya, patroli oleh jajaran Dishub Balikpapan ini akan terus ditingkat, apalagi saat ini masuk di masa Ramadan.

Karena saat Ramadan lebih sering terjadi parkir liar. “Ya, tentu akan terus kami tingkatkan pengawasannya,” terangnya.

Pihaknya pun akan mengambil sikap tegas jika masih ada pengguna kendaraan yang memakir kendarannya tak sesuai aturan.

Dirman menyebutkan, pihaknya akan melaporkan kepada kepolisian jika masih warga yang parkir sembarangan. Hal ini guna memberikan efek jera.

“Jadi kalau masih ada masyarakat yang parkir sembarangan, tapi sudah tahu ada larangan, siap-siap kena sanksi. Sanksinya dari kepolisian nanti. Kalau dari kami hanya imbauan berupa stiker tempelan. Tapi nanti kalau dari kepolisian bisa menilang,” tegasnya.

Dirman mengimbau, agar masyarakat yang kerap beraktifitas di kawasan Klandasan Ulu untuk mau memakirkan kendaraannya di tempat-tempat yang sudah disiapkan untuk parkir. Seperti di Gedung Parkir Klandasan (GPK), di tempat parkir Ruko Bandar, Kantor BRI dan Pasar Klandasan.

Halaman:

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X