BPJS Beri Klarifikasi Soal Pemutusan Hubungan Kerja Sama dengan RSKD, Ini Isinya..

- Sabtu, 11 Mei 2019 | 21:30 WIB
-
-

BALIKPAPAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan klarifikasinya terkait kabar pemutusan kerja sama antara RSUD Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) dengan BPJS Kesehatan. Klarifikasi ini disapmpaikan dalam sebuah surat berkop BPJS Kesehatan.

Dalam surat tersebut, BPJS membantah, jika pihaknya tidak lagi bekerja sama dengan RSKD. “Tidak benar RSUD Kanujoso Djatiwibowo putus kontrak dengan BPJS Kesehatan,” tulis BPJS.

Namun begitu, BPJS membenarkan, jika masa berlaku sertifikat akreditasi RSKD telah berakhir dan belum diperpanjang. Dijelaskannya, sertifikat akreditasi merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi rumah sakit untuk bisa bekerja sama dengan BPJS.

Karena hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 7.

Dalam peraturan tersebut menjelaskan tujuh syarat rumah sakit agar bisa bekerja sama dengan BPJS. Yakni, memiliki surat izin operasional, surat penetapan kelas rumah sakit, surat izin praktik (SIP) tenaga medis yang berpraktik dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) badan.

Selain itu, melakukan perjanjian kerja sama dengan jejaring apabila diperlukan, memiliki sertifikat akreditasi serta surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terikat dengan program JKN.

“Sesuai regulasi yang berlaku, akreditasi rumah sakit menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Akreditasi rumah sakit ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi rumah sakit untuk dapat melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan,” sambung surat tersebut.

Meski RSKD belum memperpanjang akreditasinya, BPJS akan terus berupaya agar peserta BPJS masih bisa dilayani di RSKD. Yaitu dengan membuat addendum perjanjian kerja sama tentang perubahan ruang lingkup pelayanan peserta JKN-KIS kepada RSKD.

Maksudnya, peserta BPJS masih bisa dilayani di RSKD, namun dengan pelayanan rumah sakit terbatas alias tidak semua pelayanan dan fasilitas di RSKD bisa digunakan oleh peserta BPJS.

Lebih rinci, jenis penyakit yang masih bisa dilayani di RSKD oleh pengguna BPJS, yaitu, hemodialisa, kemoterapi dan radioterapi. Addendum ini mulai berlaku sejak hari ini, Sabtu (11/5).

“Mengacu pada arahan Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan yang merekomendasikan rumah sakit yang sudah mendaftar dan telah mendapatkan jadwal pelaksaan survey, diperkenankan untuk tetap memberikan pelayanan kegawatdaruratan dan pelayanan yang terjadwal rutin atau tidak dapat ditunda atau tidak mungkin dialihkan ke rumah sakit lain. Karena akan menyulitkan akses dan membahayakan keselamatan pasien,” papar surat tersebut.

Selain itu, BPJS juga mengcover pasien yang harus menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat (UGD) RSKD. Namun ada ketentuan yang berlaku dalam hal ini. Simak baik-baik penjelasan surat tersebut mengenai perawatan di UGD RSKD.

“Apabila peserta JKN-KIS pasien ke UGD RSKD tetap dapat dijaminkan pembiayaannya oleh BPJS Kesehatan.”

Halaman:

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB

Tiga Seksi Jalan Tol IKN Siap Beroperasi Juli 2024

Selasa, 23 Januari 2024 | 13:19 WIB
X