Bahas DPA , Ubah Pola Pikir Masyarakat dalam Penegakan Hukum Kejahatan Korporasi

- Jumat, 10 Mei 2019 | 20:27 WIB
(foto : ilustrasi/ net)
(foto : ilustrasi/ net)

JAKARTA—Asisten Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia , Asep N. Maulana mengungkapkan bahwa dalam penegakkan hukum terhadap kejahatan bisnis atau korporasi dapat dilakukan dengan menerapkan konsep "Deferred Prosecution Agreement (DPA)” atau perjanjian penuntutan yang ditangguhkan.

 

Menurutnya, konsep DPA ini telah berlaku di Negara-negara common law yang kemudian di elaborasi dengan konsep Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) .  Hal tersebut dituangkan dalam bukunya yang berjudul “Deffered Prosecution Agreement dalam Kejahatan Bisnis”.

 

“Saya berangkat dari suatu pola pikir dimana dalam suatu penegakan hukum harus memiliki implikasi positif terhadap aspek-aspek sosial yang lain termasuk ekonomi,” kata Asep di dalam acara Bedah Buku “Deffered Prosecution Agreement dalam Kejahatan Bisnis” di Podomoro University, Jakarta, Kamis (9/5).

 

Dijelaskan, hukum yang ada saat ini jangan selalu dihadapkan dengan sektor lain. Tapi, harus dapat mendukung sektor-sektor ekonomi dan pembangunan. “Hukum pidana itu seharusnya bisa menunjang sektor lain,” katanya.

 

Senada dengan Asep, Rektor Universitas Diponegoro (Undip), Yos Johan Utama berpendapat memang sudah saatnya penguatan administrasi negara dalam pengelolaan Indonesia dan tidak hanya terus-menerus menggunakan dan bertumpu pada hukum pidana.


"Kita ini terus-terusan pakai hukum pidana. Sekarang kita lihat koruptor banyak masuk penjara, tapi kenyataannya tingkat korupsi masih tinggi dan cenderung meningkat," ucap Prof Yos.

 

Dengan model penerapan hukum yang seperti itu, kata Yos, justru secara tak sadar mengembangbiakan praktek korupsi yang tersembunyi. “Yang tersembunyi itu justru yang paling besar. Itu yang harus diwaspadai. Sekarang ini kayaknya senang banget memasukkan orang ke penjara. Bukan seperti itu. ” ujar Yos.

 

Oleh sebab itu, Rektor Podomoro University, Cosmas Batubara juga menyampaikan bahwa  , buku yang kaya muatan terhadap gagasan perbaikan tata kelola manajemen dan bisnis ini  diharapkan dapat menjadi wacana pemikiran dan diskursus akademik. “Ini akan menjadi fokus kami  pada program studi hukum bisnis. Sehingga secara berkesinambungan mengembangkan keilmuan baik secara teoritis maupun praktis,” pungkasnya. (sar/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Minggu, 14 April 2024 | 07:12 WIB
X