FGD DPRD Balikpapan Bahas Pencegahan dan Penanganan Krisis Keuangan Daerah

- Senin, 6 Mei 2019 | 13:59 WIB

BALIKPAPAN – Hari kedua DPRD Kota Balikpapan dalam melanjutkan fokus grup diskusi (FGD) dengan mengangkat isu mengenai pencegahan dan penanganan krisis keuangan kota Balikpapan, di Hotel Gran Senyiur, Jumat (3/5).

FGD pemaparan hasil penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah ini disampaikan dosen Universitas Brawijaya, Malang Dr Wilopo Fakultas Ilmu Administrasi Negara dan Dr Iwan Permadi, Dosen Fakultas Hukum dan dipandu anggota Komisi III DPRD Balikpapan Syukri Wahid.

Menurut Iwan pemerintah pusat membolehkan kebijakan desentralisasi fiskal untuk mengatasi krisis keuangan daerah. “Bentuknya ada skim khusus daerah.  Jadi jangan khawatir di kota Balikpapan ada beberapa defisit anggaran yang terjadi itu harus tangani karena bisa menimbulkan krisis lokal,” katanya saat paparan FGD.

Namun dia menegaskan akan bahaya jika pinjaman keuangan bukan ditujukan bagi belanja investasi daerah.  ” Bahaya kalau bukan investasi,” tandasnya. 

Perda pencegahan dan penanganan krisis keuangan daerah dibuat dalam rangka desentralisasi fiskal Balikpapan. 

Dia mengutip dalam PP 58 tahun 2016 ada skim yang mengatur hal tersebut.  disamping itu juga ada Permenkeu 106 dan 07 tahun 2018 mengatur batas maksimal defisit kumulatif APBD.

” Dewan bisa ” menegur ” Pemkot Kalau ada defisit kumulatif lebih batas maksimal.  Kalau lebihi memang bahaya bisa terjadi krisis keuangan daerah. Juga ada batas maksimal kumulatif untuk pinjaman daerah,” terangnya.

Karena itu pembentuk perda ini sangat urgent karena ini merupakan payung hukum.

“Jadi tepat sekali kalau Baperda membuat kajian -kajian perda ini.  Saya lihat dari latar belakang memang ada defisit -defisit di kota Balikpapan. Nah ini jangan sampai terjadi nanti proyek -proyek nggak ada yang bayar,” tandasnya. 

Aturan main ini perlu dibuat dan disepakati namun dia menggariskan bahwa tidak semua aset pemkot dapat dijadikan jaminan.

” Kalau terjadi  hal -haldiluar payung hukum ini nanti bisa terjadi korupsi contoh deposito dimiliki pemkot itu gak boleh dijaminkan. Bisa kena korupsi dianggap merugikan keuangan negara baik menguntungkan diri sendiri maupun orang lain,” terangnya. 

Meski demikian Iwan menyatakan perda yang dibuat tidak harus mengatur teknis karena bisa dibuat dengan Perwali. 

”Fleksibel aja, karena kalau perda saja karena PMK tiap tahun berubah terutama nomor 12 tentang batas minimal defisit ini. PMK ini nanti untuk tahun 2020 berubah lagi,” ujarnya. (adv/pro/one)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X