Lanal Balikpapan Gagalkan Sabu 5 Kg dari Tawau, Diciduk di Kamar Penginapan Berau

- Senin, 6 Mei 2019 | 20:39 WIB

BALIKPAPAN – Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan merilis pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu, Senin (6/5) siang. Seorang kurir narkoba, inisial B, berhasil diringkus oleh petugas Lanal.

Di tangan pria tersebut, petugas mengamankan lebih 5 Kilogram (Kg) sabu-sabu.

Komandan Lantamal (Danlantamal) XIII/Balikpapan, Kolonel Laut (P) Judijanto, mengatakan, B (51) ditangkap di sebuah penginapan wisata di Teluk Sulaiman, Kecamatan Biduk-biduk, Kabupaten Berau, pada Jumat (3/5) malam, sekira pukul 19.30 Wita. “Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat,” katanya kepada awak media.

Setelah berhasil ditangkap, petugas kemudian menggeledah kamar yang menjadi tempat B menginap. Di kamar itu, petugas mendapati sebuah tas jinjing mencurigakan. Saat diperiksa, betul saja, petugas menemukan butiran kristal putih. 

“Isi dalam tasnya sabu-sabu. Ada lima paket ukuran besar, setiap paket ini beratnya 1 Kg. Tapi ada juga paketan kecil. Jika ditotal semuanya, beratnya mencapai 5,4 Kg atau 5.419 gram,” urai komandan.

Hasil pemeriksaan sementara, beber Judijanto, B mendapati barang haram itu dari seseorang di Tawau, Malaysia. Oleh orang yang belum diketahui identitasnya itu, B disuruh membawa sabu-sabu ini ke Palu, Sulawesi Tengah. 

“Belum tahu apa motivnya. Karena tersangka masih sulit memberikan keterangan yang pasti. Tapi yang jelas, penyelidikan kasus ini masih berlangsung,” bebernya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Lanal Balikpapan tidak sendiri. Judijanto menyebutkan, pihaknya turut dibantu oleh BNNP Kaltim, Polda Kaltim serta Kanwil Bea dan Cukai Kaltim. Diapun mengapresiasi kepada pihak-pihak yang telah membantu mengungkapan kasus tersebut.

“Kami berterimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu proses pengungkapan kasus ini. Karena ada 27 ribu masyarakat yang berhasil diselamatkan (tidak memakai narkoba), dengan asumsi 1 gram sabu-sabu dikonsumsi lima orang,” sebutnya.

Sementara itu, dijelaskan Kepala BNN Provinsi Kaltim Brigjen Pol Raja Haryono, B terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati. Sebab, pihaknya akan menjerat pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh tambak itu dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009, tentang Narkotika. 

“Untuk proses hukumnya nanti akan dilaksanakan di lokasi penangkapan, yakni Berau, tapi setelah menjalani pemeriksaan di sini dan pusat,” terangnya. (sur/pro/one) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X