Pemkab Diharap Segera Tindaklanjuti Pengelolaan Eks Chevron

- Selasa, 30 April 2019 | 18:41 WIB
Nanang Ali
Nanang Ali

PENAJAM- Kontrak kerja Chevron Indonesia Company di blok East Kalimantan (Eastkal) telah berakhir pada Oktober 2018 lalu.

Aset dan hak pengelolaannya pun dikembalikan ke negara. Pemerintah pusat pun telah menyerahkan hak pengelolaan ladang sumur minyak dan gas (migas) tersebut kepada PT Pertamina. 

Pemerintah daera hanya kebagian Participating interest (PI) 10 persen. Padahal Penerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah gencar memperjuangkan hak pengelolaan sumur migas di Terminal Lawe-Lawe sejak 2016.

PPU salah satu daerah penghasil migas di Kalimantan Timur (Kaltim) merasa PI 10 tidak adil. Sehingga menuntut hak pengelolaan atau kepemilikan saham sebesar 49 persen.

Berbagai upaya telah ditempuh, termasuk meminta dukungan politik kepada Komisi VII DPR RI. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan pun telah meberikan lampu hijau. Namun Pemkab PPU diminta untuk menindaklanjuti ke PT Pertamina untuk membicarakan dari bisnis ke bisnis. 

"PPU nemiliki peluang mendapatkan hak kelola yang lebih besar di luar PI 10 persen. Tapi, pemerintah daerah harusnya segera menindaklanjuti dengan melakukan pembahasan lebihlanjut dengan Pertamina," kata Ketua DPRD PPU Nanang Ali pada media ini,kemarin.

Namun, Nanang Ali juga mengingatkan jatah PI 10 persen yang telah dikantongi perlu ditindaklanjuti segera.

Karena, PI 10 persen tersebut masih akan dibagi hak saham antara Pemrov Kaltim dengan pemerintah kabupaten/kota yang masuk blok Eastkal, termasuk PPU.

"Pembagian saham pengelolaan sumur migas eks Chevron segera ditindaklanjuti. Dari PI 10 persen itu, PPU dapat berapa dan provinsi dapat berapa.

Ini harus secepat dibicarakan, karena membahas pembagian saham butuh waktu yang cukup lama untuk mencapai kesepakatan. Seperti pengalaman Kukar dengan provinsi butuh waktu cup lama baru mencapai kesepakatan," imbuh Nanang Ali.

Pemkab PPU telah membentuk Perusahaan Daerah (Perusda) Benuo Taka Energy. Perusda ini dibentuk tahun lalu sebagai bentuk kesiapan daerah untuk mengelola PI 10 pesen tersebut.

Nanang Ali memandang, Pemkab PPU perlu membentuk tim khusus untuk membahas pembagian saham dengan Pemprov Kaltim. "Perlu dibentuk tim dengan memberdayakan SDM yang ada di Peruda Benuo Taka Energy untuk melakukan lobi-lobi ke provinsi," tandasnya. (kad/adv/pro/one) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X