DPRD PPU akan Segera Panggil Pejabat Pemkab yang Lama

- Senin, 29 April 2019 | 12:21 WIB

PENAJAM - Beberapa anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menggelar kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Makassar, Jumat (26/4) pagi.

Pertemuan ini membahas Laporan Keuangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemkab PPU 2018, yang saat itu dijabat oleh Bupati Yusran Aspar.

Diketahui, ada enam orang perwakilan DPRD PPU yang ikut dalam kunker ini. Mereka tergabung dalam Tim Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Pemkab PPU.

Kepada Prokal.co (media online Kaltim Post Group), Ketua Pansus LKPJ PPU, Rusbani, mengatakan, pertemuan dengan DPRD Makassar ini merupakan kegiatan studi banding. "Ya, kami saling bertukar pikiran membahas LKPJ," katanya saat dihubungi media ini.

Lebih rinci, dia menjelaskan, salah satu yang dibahas adalah mengenai waktu pemeriksan LKPJ.

Menurut Undang-undang, LKPJ harus diperiksa selama 30 hari, terhitung sejak diserahkannya LKPJ ini. Setelah itu, DPRD harus segera memparipurnakan LKPJ Pemkab. 

"Kalau mengikuti aturannya 'kan, lewat dari 30 hari belum diparipurnakan, maka rekomendasi kami akan tidak berlaku," jelas Anggota Komisi I DPRD PPU itu.

Namun pihaknya belum mengetahui apakah yang dimaksud 30 hari dalam peraturan itu adalah hari kerja atau hari dalam hitungan kalender. 

"Namun ternyata, setelah kami berdiskusi dengan DPRD Makassar, harus mengikuti hitungan kalender," paparnya.

Itu artinya, lanjut Rusbani, tidak lama lagi pihaknya bakal segera memanggil pejabat-pejabat yang tergabung di pemerintahan Yusran Aspar. Sebab, LKPJ ini telah diserahkan oleh pihak Pemkab 2018 pada 4 April 2019.

"Ya, tanggal 2 Mei kami akan kumpulkan Pemkab lama di kantor (DPRD PPU). Tanggal 3 Mei-nya kami sudah harus paripurnakan," tandasnya. (sur/adv/pro/one) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Arus Mudik Laut di Samarinda Belum Meningkat

Jumat, 29 Maret 2024 | 20:00 WIB

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X