Kembalikan Uang Saham, Selesaikan secara Kekeluargaan dan Profesional

- Rabu, 24 April 2019 | 12:44 WIB
Doktor Richard Izaac Risambessy MS, CPA, CA, CPI
Doktor Richard Izaac Risambessy MS, CPA, CA, CPI

SAKSI yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Doktor Richard Izaac Risambessy MS, CPA, CA, CPI menyebut, perkara antara pelapor Gino Sakiris (83) dan terdakwa Jovinus (45) Kusumadi, menurutnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan tetap profesional.

Tidak berlarut-larut. Selain memakan waktu lama persidangan, tentu tak sedikit materi yang keluar. “Keduanya saya kenal baik,” ujarnya ditemui setelah persidangan. Bahkan dirinya saat di Jakarta bertemu empat mata dengan Gino diskusi dan konsultasi. Yang intinya hanya ingin duit investasi Rp 23 miliar dikembalikan. "Tinggal balikin duit saham, beres. Selesai tidak berlarut-larut begini,” ungkapnya.

Richard sapaan akrab Richard Izaac Risambessy itu merupakan akuntan publik yang teregistrasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK-RI) itu.

Pada persidangan kemarin, kuasa hukum terdakwa Jovinus yakni Elza Syarief menyebut, upaya damai memang ada. “Iya benar ada ke arah sana,” jawabnya.

Gino juga menyebut agar Jovinus berdamai dengan Akbar Holik yang telah ditunjuk Gino Sakiris sebagai komisaris OMP tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Saya jelaskan pada Gino, tidak bisa. Karena belum ada RUPS. Yang berhak hanya Gino dan Jovinus menyelesaikan. Karena dua orang ini yang punya saham,” jelasnya.

Sehingga susunan anggota direksi dan komisaris di PT OMP, Jovinus Kusumadi sebagai direktur dan Gino Sakaris sebagai komisaris. Masing-masing memiliki 101 lembar saham senilai Rp 101.000.000.

Sejak 16 Oktober 2018 setelah diadukan ke Bareskrim Mabes Polri, Jovinus ditahan. Akbar Holik menjadi komisaris OMP. “Ini menyalahi UU Perseroan, bahaya, Jovinus selaku direktur bisa menggugat dan menuduh menghilangkan harta milik perusahaan,” kata Richard.

Kemudian dilakukan investigasi, selama periode Akbar Holik jadi komisaris, ada berapa uang perusahaan masuk, kemudian dikeluarkan, siapa yang mengeluarkan duit dan lainnya. “Kan bukan direksi. Cuman diangkat begitu saja, tanpa RUPS,” paparnya.

Dalam kesaksiannya Richard menerangkan, dirinya sudah sejak 2007 menangani dan menyusun laporan keuangan sejumlah perusahaan Jovinus dengan total seribuan karyawan.

Termasuk PT OMP. Perusahaan yang bergerak di bidang semen Conch dan Tiger Ready Mix di kawasan Jalan  Baru, Somber, Balikpapan Utara itu. 

Ada dugaan kerugian perusahaan dari laporan auditor Leo. Namun fakta persidangan, Leo tak dapat menunjukkan pada majelis hakim bukti laporan audit pada 2017 yang dijadikan dasar mengadukan Jovinus pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 “Kan aneh, hasil laporan keuangan saya, digunakan Leo. Hasilnya laporan keuangan bersih, kok malah ada kerugian,” tutur mantan dosen di Universitas Airlangga Surabaya itu. Menurutnya kalau TPPU, ada dana mengalir ke luar. “Ini kan mengalir ke perusahaan-perusahaan terdakwa, tidak masalah. Asal bisa dipertanggungjawabkan laporan keuangannya,” paparnya. (pro/one) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB
X