Disebut Ada Dua Laporan Keuangan, Saksi Hanya Bisa Tunjukkan Satu Laporan

- Rabu, 24 April 2019 | 09:49 WIB

BALIKPAPAN- Sidang dugaan pemalsuan surat berkelanjutan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Jovinus Kusumadi yang biasa disapa Awi (45), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Senin (22/4) lalu.

Sidang dimulai pukul 15.10 Wita itu berlangsung sekitar lima jam. Jaksa penuntut umum (JPU) Rahmad SH menghadirkan dua saksi, Leo dan Doktor Richard Izaac Risambessy MS, CPA, CA, CPI. Keduanya merupakan audit dan penyusun laporan keuangan.

Leo yang bekerja di salah satu kantor aknuntan publik di Jakarta, mengaku dikontrak oleh terdakwa Awi  mulai 1 Juli 2017 tanpa ada persetujuan dari Gino Sakaris selaku komisaris PT Oceans Multi Power (OMP).

Dirinya membenarkan ada audit investigasi yang dilakukan oleh kantor akuntan publik Maksum atas permintaan Bareskrim Mabes Polri. 

“Audit keuangan saya buat, sifatnya general mengambil  sampel. Kalau audit investigasi sifatnya menyeluruh,” ungkapnya.

Masalah keuangan PT OMP, Leo mengaku laporan keuangan antara CV Bintang Timur (usaha restoran) dan PT OMP (usaha penjualan semen dan tiger ready mix) secara terpisah. Namun, Bintang Timur pernah membayar kredit bank karena PT OMP  tidak bisa bayar. 

Dia  mengakui sulit untuk menghitung rugi/laba PT OMP. Sedangkan saham Gino Sakaris sebesar Rp Rp 28.920.250.000  sudah dikembalikan Rp 6 miliar.  “Bulatkan aja ya, saham Gino Sakaris sudah dikembalikan Rp 6 miliar, masih sisa Rp 23 miliar,” ujar hakim Ketut. “Betul yang mulia,” jawab Leo.

Giliran hakim anggota Minuk Nugraheni menanyakan laporan keuangan PT OMP yang dalam BAP disebutkan ada dua versi, yakni versi sesuai kondisi perusahaan dengan versi yang dikehendaki bank sebagai syarat untuk pengajuan pinjaman.

“Kalau ada dua laporan keuangan, satu sesuai kondisi PT OMP, satu lagi sesuai kemauan bank. Jadi yang diterima Gino Sakaris laporan yang mana. Apalah Gino Sakaris pernah menanyakan hal ini,” tanya hakim Minuk.

Leo menjawab, Gino menerima laporan keuangan versi yang dikehendaki oleh bank.  Namun dia mengaku tidak mengenal Gino Sakaris bahkan tidak pernah bicara atau bercakap dengan Gino.

Dirinya mengakui bahwa terdakwa Awi selaku direktur OMP bergaji Rp 50 juta perbulan. “Kalau Gino Sakaris, dapat nggak gaji bulanan atau pembagian keuntungan usaha,” tanya hakim Minuk lagi. “Saya tidak tahu yang mulia,” jawab Leo.

Mengenai penarikan uang perusahaan sebesar Rp 1,2 miliar oleh terdakwa Awi ke rekening pribadi Awi, saksi Leo juga tak mengetahui. “Yang saya tahu  ada beberapa pengambilan uang tunai dari PT OMP oleh suruhan Pak Jovinus, “ ungkapnya. 

Kemudian hakim anggota Bambang Yuniarto menanyakan catatan yang tak lazim laporan audit kantor akuntan publik  Maksun dari Bareskrim. “Kalau saya orang awam ingin tahu hasil audit itu,” ujar Bambang.  Lagi-lagi, Leo tak mengetahuinya. 

Selanjutnya JPU menanyakan isi BAP yang menyebutkan saksi Leo pernah disuruh oleh terdakwa Awi untuk mark up (penggelembungan) piutang PT OMP sebesar Rp 1,2 miliar menjadi Rp 9 miliar dan mengurangi laba serta menaikkan kerugian sebagai upaya untuk mendapat kredit bank. Leo pun mengakuinya. “Iya pernah. Pak Jovinus bilang, laporannya atur aja sesuai permintaan bank,” ujar pensiunan bank ini. 

Halaman:

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB

Lima Rumah Hangus di Lok Bahu, Polisi Selidiki

Sabtu, 13 April 2024 | 15:35 WIB
X