Disuruh Teman Jualkan Mobil, Pas Laku Uangnya Diembat Pakai Foya-Foya

- Jumat, 12 April 2019 | 19:26 WIB
-
-

BALIKPAPAN - Polsek Balikpapan Utara menciduk seorang pemuda bernama Muhammad Akhiruddin alias Didin (28). Warga Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah itu ditangkap lantaran diduga telah melakukan penipuan.

Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Supartono Sudin, melalui Panit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Ipda Subari, menceritakan awal mula kejadian ini.

Selasa, 2 April 2019, cerita Subari, Didin disuruh oleh Yunus Ramba (60) untuk menjual sebuah mobil merek Toyota Rush keluaran 2003. Mobil milik Yunus itu dihargai Rp 115 juta.

"Selanjutnya, tersangka (Didin) menjual mobil tersebut kepada saudara Budi seharga Rp 115 juta.

Setelah laku, Yunus meminta Didin untuk mengirim uang hasil penjualan mobil itu via transfer Bank ke rekeningnya. Namun tak dilakukan oleh Didin.

Pria berkulit hitam itu malah menggunakan sebagian uang penjualan mobil. Didin menyimpan Rp 20 juta di rekening pribadinya.

Selain itu, dia juga menggunakan uang tersebut untuk membeli sebuah celana jeans bermerek. "Tersangka gunakan uang penjualan mobil ini untuk foya-foya ke tempat hiburan," beber Subari.

Merasa ditipu, membuat Yunus geram. Warga Perumahan Graha Indah, Balikpapan Utara, itu kemudian melaporkan Didin ke Polsek Balikpapan Utara pada Rabu (10/4) lalu.

Tidak lama berselang, jajaran kepolosian meringkus Didin dan menjebloskannya ke sel tahanan. Selain menangkap Didin, polisi juga menyita beberapa barang bukti dari tangan tersangka. Seperti uang tunai Rp 20 juta dan satu lembar celana jeans. 

"Setelah tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya, selanjutnya dilakukan lidik," ungkap perwira balok satu di pundak itu.

Akibat perbuatannya itu, Didin terancam hukuman empat tahun penjara. Sebab, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 372 KUHP, tentang Penggelapan dan atau 378 KUHP tentang Penipuan. (sur/pro/one) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X