Pembobol Brankas di Kantor Mengaku untuk Narkoba dan Ketagihan Judi Online

- Selasa, 9 April 2019 | 21:18 WIB
Kasatreskrim Polres Balikpapan AKP Makhfud Hidayat (kiri) menunjukkan barang bukti yang diambil pelaku.
Kasatreskrim Polres Balikpapan AKP Makhfud Hidayat (kiri) menunjukkan barang bukti yang diambil pelaku.

BALIKPAPAN - Tersangka kasus pencurian, Anusa Af Dillah alias Dilla (28), benar-benar keterlaluan. Kepada awak media, Dilla juga mengakui menggunakan sebagian uang hasil curiannya untuk membeli narkoba dan bermain judi.

Diberitakan sebelumnya, Dilla melakukan pencurian di bekas kantornya sendiri, kawasan Jalan 21 Januari, RT 8 Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, pada Sabtu (6/4) dini hari.

Di kantor perusahaan ikan itu, Dilla membawa kabur sebuah brankas kecil berisi uang tunai Rp 100 juta. Dia pun diciduk polisi pada Ahad (7/4) lalu.

Ditemui di Mapolres Balikpapan, Selasa (9/4) sore, Dilla mengaku telah menghabiskan Rp 7 juta dari total uang yang didapatkan untuk kesenangan dirinya. "Sebagian sudah saya pakai sendiri," kata warga Jalan Cemara, Kelurahan Mekar Sari, Balikpapan Tengah itu.

Lebih rinci, sebut Dilla, uang senilai Rp 1 juta ia pakai untuk membeli sabu-sabu. "Dua kali saya beli sabu, masing-masing harga Rp 500 ribu," jelasnya.

Selain itu, dia juga menggunakan sebagian uang hasil curiannya untuk bermain judi online. Total, Dilla menghabiskan Rp 6 juta untuk bermain judi online. "Saya main judi online jenis kartu, tapi kalah," tambah pemuda pengangguran ini.

Diakui pula oleh Dilla, mencuri di kantor milik Elmy Azhar (66) itu bukan kali pertama ia lakukan. Sebelumnya, saat masih bekerja, Dilla juga pernah mencuri uang senilai Rp 2 juta di tempat yang sama. "Tapi saat itu masih diampuni oleh bos (Elmy) saya," ungkap mantan buruh pengangkut ikan itu.

Pria 28 tahun inipun tak sungkan menjelaskan kronologi ia mencuri di kantor tersebut. Saat itu, cerita Dilla, ia memulai aksinya mencuri dengan masuk melalui kolong kantor.

Kemudian ia memanjati tiang pondasi kantor untuk bisa masuk ke dalam melalui ventilasi. Berhasil masuk ke dalam kantor, Dilla kemudian merusak pintu kamar, tempat di mana brankas disimpan.

"Lewat bawah laut, manjat, terus lewat ventilasi, baru saya pakai pisau untuk membobol pintu kantor. Baru saya ambil kunci lemarinya (brankas)," paparnya.

Dijelaskannya, ia bisa masuk ke kantor tersebut lantaran sudah paham betul seluk-beluk lokasi kantor. "Itukan bekas kantor saya," tandasnya. 

Sementara itu, Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Firta, melalui Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Makhfud Hidayat, membenarkan, jika sebagain uang hasil pencurian Dilla digunakan untuk membeli sabu-sabu dan bermain judi online.

Namun lantaran minim alat bukti yang cukup, saat ini Dilla baru dijerat dengan Pasal 363, tentang Pencurian dan Pemberatan.

"Pengakuan tersangka sih begitu. Tapi hal ini masih kami dalami lagi," katanya. (sur/pro/one) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X