Mantan Karyawan Bobol Brankas Kantor, Uang Rp 100 Juta "Disikat" buat Foya-Foya

- Selasa, 9 April 2019 | 21:10 WIB

BALIKPAPAN - Polres Balikpapan baru-baru ini menangkap pencuri yang dilakukan oleh seorang karyawan di kantor tempatnya bekerja.

Tersangka pencurian ini adalah Anusa Af Dillah alias Dilla (28), warga Jalan Cemara, Kelurahan Mekar Sari, Balikpapan Tengah.

Dia ditangkap karena telah membobol brankas di sebuah kantor perusahaan ikan di kawasan Jalan 21 Januari, RT 8 Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat.

Kepada awak media, Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Firta, melalui Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Makhfud Hidayat, mengatakan, kantor tersebut milik Elmy Azhar (66), yang tak lain adalah bos Dilla. "Tersangka (Dilla) sudah berhenti bekerja di kantor ini sekitar satu bulan lalu," katanya di Mapolres Balikpapan, Selasa (9/4) sore.

Lalu, pada pada Sabtu (6/4) dini hari, sekira pukul 02.00 Wita, lanjut Makhfud, Dilla kembali ke kantor tersebut. Namun bukan untuk bekerja, melainkan untuk mencuri.

Sebuah brankas kecil di kantor tersebut sukses dibawa kabur pemuda 28 tahun itu. "Isi brankas adalah uang tunai senilai Rp 100 juta," beber perwira balok tiga di pundak itu.

Bukan perkara mudah bagi Dilla untuk mencuri di kantor sekaligus rumah milik mantan bosnya itu. Makhfud menjelaskan, pengalaman Dilla bekerja di kantor tersebut, membuatnya gampang untuk melakukan aksi kejahatan ini. Sebab, Dilla sudah paham betul seluk-beluk kantor tersebut.

"Tersangka (Dilla) masuk melalui plafon yang sudah memang bolong. Kemudian tidak butuh waktu lama untuk mencari brankasnya, karena sudah tahu letak brangkasnya. Lalu brangkas dibawa ke luar rumah dan menjauh dari rumah agar tak dicurigai oleh warga, kemudian brangkas dibuka dengan pisau dan palu," urainya.

Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengungkap kasus ini. Sehari setelahnya, jajaran Satreskrim Polres Balikpapan berhasil meringkus Dilla di rumahnya, Mekar Sari.

Namun, saat ditangkap, Dilla tak dapat mengembalikan utuh uang yang telah dicurinya. Dia hanya menyerahkan uang tunai sebesar Rp 93 juta kepada petugas saat itu.

"Jadi, menurut pengakuan tersangka, Rp 7 juta sudah digunakan untuk foya-foya di tempat hiburan," ungkap Makhfud.

Akibat perbuatannya ini, Dilla bakal dijerat dengan Pasal 363 ayat (1), tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Ancaman hukumannya sekitar tujuh tahun penjara," tandasnya. (sur/pro/one)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X